Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat, Berbeda dengan PNS Golongan Lain

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:47 WIB
Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat, Berbeda dengan PNS Golongan Lain
Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;

2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;

8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;

Baca Juga: TPNPB-OPM Klaim Bertanggungjawab atas Penyerangan Pos Marinir hingga Tewaskan Dua Prajurit TNI di Nduga

10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;

11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;

12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;

13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;

14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;

15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI