Baru Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Dihadapkan Persoalan Cukai Hasil Tembakau

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:29 WIB
Baru Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Dihadapkan Persoalan Cukai Hasil Tembakau
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Penunjukan Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Presiden Prabowo Subianto membawa harapan baru terhadap penguatan penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Namun belum genap sebulan menjabat, Djaka langsung dihadapkan pada salah satu persoalan krusial, yaitu permintaan moratorium kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Permintaan ini datang dari pelaku industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani dan pengamat anggaran, yang menilai kebijakan cukai selama ini telah menekan stabilitas sektor padat karya tersebut. Pasalnya, pada tahun 2024 lalu, Cukai Hasil Tembakau tercatat menyumbang Rp216,9 triliun ke kas negara, menjadikannya salah satu penyumbang utama penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan mandat strategis sebagai Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka menyatakan komitmennya untuk mengawal target penerimaan negara yang telah ditetapkan pemerintah. Namun tantangan muncul ketika sebagian kalangan menilai kebijakan kenaikan tarif CHT justru kontraproduktif di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan masih belum pulihnya kondisi ekonomi nasional.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, menyampaikan bahwa para petani menaruh harapan besar terhadap kebijakan dari pimpinan baru di Ditjen Bea dan Cukai. Ia secara gamblang mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan.

Tim gabungan pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogyakarta kala operasi pita cukai rokok, di sebuah toko penjual tembakau dan produk rokok olahan lainnya, Kamis (9/9/2021). (dok.ist/Bagian Humas dan Protokol Setda Sleman)
Tim gabungan pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogyakarta kala operasi pita cukai rokok, di sebuah toko penjual tembakau dan produk rokok olahan lainnya, Kamis (9/9/2021). (dok.ist/Bagian Humas dan Protokol Setda Sleman)

"Penting sekali moratorium kenaikan CHT, karena untuk menstabilkan daya beli masyarakat itu," ucapnya.

Sahminudin menilai, jika kebijakan kenaikan CHT terus dilanjutkan, maka dampak yang ditimbulkan akan berantai. Mulai dari penurunan serapan tembakau dari petani, efisiensi produksi pabrik rokok, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor buruh lintas industri.

"Otomatis mengurangi kebutuhan tembakaunya, jadi nanti langsung petani terdampak juga itu. Apalagi sekarang ini kan pemerintah kita bilang belum mampu menjaga rokok ilegal," tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, yang dinilainya memperburuk nasib petani. Menurutnya, sebelum menaikkan tarif cukai, pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar persaingan industri tembakau menjadi lebih adil dan sehat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menyampaikan pandangan makro mengenai dampak kenaikan tarif cukai secara agresif terhadap ekosistem IHT. Menurutnya, kebijakan moratorium dapat menjadi ruang jeda yang strategis untuk menata ulang tata kelola industri hasil tembakau agar lebih berkelanjutan.

"Ketika cukai dinaikkan secara agresif, industri cenderung mengurangi pembelian bahan baku untuk efisiensi, sehingga pendapatan petani rentan terdampak. Tanpa reformasi menyeluruh dalam tata niaga tembakau, buruh tetap rentan terhadap pemutusan kerja sebagai dampak tekanan efisiensi dari perusahaan," jelas Elizabeth.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan cukai yang fluktuatif telah memicu instabilitas dalam dunia usaha. Salah satu contoh ekstrem adalah kenaikan CHT sebesar 23 persen pada tahun 2020 yang menurutnya berujung pada pemangkasan tenaga kerja dan relokasi produksi oleh perusahaan-perusahaan besar.

"Risiko terbesar adalah pada sektor padat karya, yakni buruh Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan petani tembakau, yang posisinya rentan dan kurang terlindungi dari dinamika pasar. Jika pabrik gulung tikar atau menurunkan kapasitas produksi karena ketidakpastian tarif, kelompok ini yang pertama terdampak," imbuh Elizabeth.

Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan di jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua posisi strategis, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea Cukai, kini akan dipimpin oleh wajah-wajah baru yang ditunjuk langsung oleh Prabowo.

Bimo Wijayanto dipercaya menduduki kursi Direktur Jenderal Pajak, menggantikan Suryo Utomo. Sementara itu, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, menggantikan Askolani.

Kedua sosok ini sebelumnya telah dipanggil secara khusus oleh Prabowo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok

Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:40 WIB

Sri Mulyani Diminta Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Sri Mulyani Diminta Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 16:04 WIB

Lantik Dirjen Baru Pilihan Prabowo, Sri Mulyani: Anda Tak Bisa Andalkan Teman

Lantik Dirjen Baru Pilihan Prabowo, Sri Mulyani: Anda Tak Bisa Andalkan Teman

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:33 WIB

Terkini

Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:17 WIB

Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian

Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:07 WIB

InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi

InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:32 WIB

Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran

Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:10 WIB

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:27 WIB

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:10 WIB

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:56 WIB

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB