Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat, Berbeda dengan PNS Golongan Lain

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:47 WIB
Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat, Berbeda dengan PNS Golongan Lain
Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;

17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;

18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;

19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Demikian informasi mengenai gaji tentara. Di samping gaji pokok dan tunjangan jabatan, tentara juga berhak mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI