Suara.com - Memiliki rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi kebutuhan siapa saja terlepas dari status ekonominya. KPR BTN dengan sistem subsidi bisa menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta disusun dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan. Skemanya terbuka baik untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Untuk mewujudkan KPR BTN bersubsidi, BTN memiliki sejumlah kebijakan, antara lain uang muka ringan mulai 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka Rp4 juta khusus rumah tapak, bebas premi asuransi dan PPN, serta jaringan kerja sama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Melansir situs resmi KPR BTN, berikut syarat untuk memperoleh KPR BTN bersubsidi.
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Debitur atau orang yang mengajukan pinjaman untuk rumah subsidi juga memiliki hak sebagai berikut.
1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
2. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
11 Syarat Pengajuan KPR BCA, Berikut Masa Kerja yang Harus Dipenuhi
Bisnis | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:18 WIB
Pengertian KPR dan Cara dapat Kredit Rumah Murah
Bisnis | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:59 WIB
Bunga KPR Siap-siap Meroket
Bisnis | Kamis, 17 Maret 2022 | 08:50 WIB
Beli Rumah Harga KPR Kini Lebih Mudah Meski Gaji Tidak Tetap, Simak Cara Mendapatkannya Ya!
Lifestyle | Kamis, 17 Maret 2022 | 00:30 WIB
Disebut Setara Cicilan Rumah, Rerata Nominal Tabungan Generasi Z Bisa Sampai Rp2 Juta per Bulan Berkat WFH
Lifestyle | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:18 WIB
Minat KPR Masih Tinggi, Penjualan Properti LPKR Berpotensi Tumbuh
Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 05:51 WIB
Terkini
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB