Bisnis dan Harta Tersangka Pemerkosaan 13 Santri Putri Akan 'Diserahkan' Pada Korban

M Nurhadi

Senin, 04 April 2022 | 17:01 WIB
Bisnis dan Harta Tersangka Pemerkosaan 13 Santri Putri Akan 'Diserahkan' Pada Korban
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.

Disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, perampasan ini dilakukan guna memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Hasil perampasan itu nantinya akan dilelang dan hasil lelang akan diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.

Dikabarkan sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meski awalnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Aksi Herry Wirawan Biadab, Ridwan Kamil Nilai Vonis Hukuman Mati bagi Predator Santriwati Sudah Tepat

Sebut Aksi Herry Wirawan Biadab, Ridwan Kamil Nilai Vonis Hukuman Mati bagi Predator Santriwati Sudah Tepat

Bogor | Senin, 04 April 2022 | 16:45 WIB

Ridwan Kamil Harap Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Jadi Pembelajaran Besar dalam Sejarah Bangsa

Ridwan Kamil Harap Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Jadi Pembelajaran Besar dalam Sejarah Bangsa

Jabar | Senin, 04 April 2022 | 16:36 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik

News | Senin, 04 April 2022 | 16:44 WIB

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Bayar Biaya Restitusi

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Bayar Biaya Restitusi

Bekaci | Senin, 04 April 2022 | 16:24 WIB

Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan

Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan

Riau | Senin, 04 April 2022 | 16:11 WIB

6 Klub yang Mengoleksi Poin Terbanyak di Era Liga 1, Persija Termasuk

6 Klub yang Mengoleksi Poin Terbanyak di Era Liga 1, Persija Termasuk

Bola | Senin, 04 April 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:54 WIB

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

News | Senin, 21 September 2026 | 13:53 WIB

Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah

Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah

Batam | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

News | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

Menuntut Dampak Nyata BRICS: Mampukah QRIS dan UPI India Berkolaborasi demi Pedagang Kaki Lima?

Menuntut Dampak Nyata BRICS: Mampukah QRIS dan UPI India Berkolaborasi demi Pedagang Kaki Lima?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:51 WIB

Daemons of the Shadow Realm Umumkan Season 2, Kisah Yuru dan Asa Berlanjut

Daemons of the Shadow Realm Umumkan Season 2, Kisah Yuru dan Asa Berlanjut

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:50 WIB

Siap-siap Amerika Boncos! Iran Mau Luncurkan Rudal Lagi Kalau Ini Terjadi

Siap-siap Amerika Boncos! Iran Mau Luncurkan Rudal Lagi Kalau Ini Terjadi

News | Senin, 21 September 2026 | 13:49 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:46 WIB

5 Penyebab HP Cepat Panas, Ketahui untuk Mencegah Kerusakan Fatal

5 Penyebab HP Cepat Panas, Ketahui untuk Mencegah Kerusakan Fatal

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:42 WIB

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

News | Senin, 21 September 2026 | 13:41 WIB

×