“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin.
PPN 11 Persen Hanya Dibebankan Kepada Penyedia Layanan Fintech
M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 17:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
02 Mei 2025 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:18 WIB
Bisnis | 22:41 WIB
Bisnis | 20:39 WIB
Bisnis | 17:39 WIB
Bisnis | 13:18 WIB
Bisnis | 12:33 WIB
Bisnis | 10:52 WIB