PPN 11 Persen Hanya Dibebankan Kepada Penyedia Layanan Fintech

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 17:19 WIB
PPN 11 Persen Hanya Dibebankan Kepada Penyedia Layanan Fintech
Ilustrasi fintech. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI