Mafia BBM dan Elpiji Bersubsidi Terancam Denda Rp60 Miliar

M Nurhadi

Senin, 18 April 2022 | 07:56 WIB
Mafia BBM dan Elpiji Bersubsidi Terancam Denda Rp60 Miliar
ILUSTRASI-Pangkalan LPG di kawasan Sunter, Jakarta, Sabtu (22/5).

Suara.com - Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.

"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.

Pihaknya juga memastikan pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

Saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi sehingga masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran, katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Mau Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Barang Langka, Polisi Lakukan Hal Ini

Tak Mau Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Barang Langka, Polisi Lakukan Hal Ini

Bekaci | Senin, 18 April 2022 | 05:23 WIB

Satpol PP Sita 6 Tabung Gas dari Warung Makan yang Buka Siang di Pasar Raya Padang

Satpol PP Sita 6 Tabung Gas dari Warung Makan yang Buka Siang di Pasar Raya Padang

Sumbar | Sabtu, 16 April 2022 | 16:17 WIB

Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik

Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik

Bisnis | Jum'at, 15 April 2022 | 17:35 WIB

Harga Elpiji, BBM dan Listrik Bakal Naik, Pengamat: Tambah Beban Rakyat Miskin

Harga Elpiji, BBM dan Listrik Bakal Naik, Pengamat: Tambah Beban Rakyat Miskin

Riau | Jum'at, 15 April 2022 | 16:25 WIB

Harga LPG Naik Ugal-ugalan, Pemerintah Diminta Kebut Pembangunan Jaringan Gas

Harga LPG Naik Ugal-ugalan, Pemerintah Diminta Kebut Pembangunan Jaringan Gas

Bisnis | Jum'at, 15 April 2022 | 11:13 WIB

Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda

Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda

Lampung | Kamis, 14 April 2022 | 15:30 WIB

Terkini

Kesal Tak Dijemput, Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Hingga Luka 80 Persen

Kesal Tak Dijemput, Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Hingga Luka 80 Persen

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games Naik, Menpora: Biar Sejahtera

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games Naik, Menpora: Biar Sejahtera

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali

Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Hashim Ungkap Efek MSCI, Rupiah Terancam Anjlok ke Rp 22.000

Hashim Ungkap Efek MSCI, Rupiah Terancam Anjlok ke Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Dikenal sebagai Perpustakaan Berjalan, 5 Rekomendasi Buku dari Gawon MEOVV!

Dikenal sebagai Perpustakaan Berjalan, 5 Rekomendasi Buku dari Gawon MEOVV!

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Mobil Mercedes-Benz Tabrak Warung Mi Balap di Deli Serdang, Satu Orang Tewas

Mobil Mercedes-Benz Tabrak Warung Mi Balap di Deli Serdang, Satu Orang Tewas

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Nasehat Mbah Kakung yang Reformis: Kritik Tajam di Tengah Kemerosotan Moral

Nasehat Mbah Kakung yang Reformis: Kritik Tajam di Tengah Kemerosotan Moral

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:15 WIB

×