Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB
Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Belakangan, kabar tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil alias PNS makin santer dibicarakan. Terlebih, dalam waktu dekat hari raya Idul Fitri segera tiba.

Untuk anda yang penasaran, kapan THR PNS cair, dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui SE itu memberi arahan pada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dari pemda yakni PNS, calon PNS di instansi daerah, PPPK di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam keterangan resminya, Mendagri juga meminta pembayaran THR diupayakan untuk disalurkan pada H-10 Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Namun, untuk daerah yang belum memiliki anggaran terkait hal ini dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 melalui pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut, dikutip via Ayobandung.

Gubernur juga diminta terus mengawasi penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Diperkirakan, THR untuk pegawai pemerintah ataupun PNS akan cair paling cepat sekitaran minggu ini, antara tanggal 18-22 April 2022. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakukan Ini Biar THR Tak Pamitan Sebelum Hari Raya Lebaran Tiba

Lakukan Ini Biar THR Tak Pamitan Sebelum Hari Raya Lebaran Tiba

Bogor | Rabu, 20 April 2022 | 07:38 WIB

Viral Ormas di Jakarta dan Bekasi Kirim Surat Cinta Permintaan THR, Netizen Malah Soroti Hal Ini

Viral Ormas di Jakarta dan Bekasi Kirim Surat Cinta Permintaan THR, Netizen Malah Soroti Hal Ini

Bekaci | Rabu, 20 April 2022 | 06:47 WIB

Tak Perlu Takut jika Ada Ormas, Aparat atau Pejabat yang Minta THR, Laporkan Melalui Aplikasi Ini

Tak Perlu Takut jika Ada Ormas, Aparat atau Pejabat yang Minta THR, Laporkan Melalui Aplikasi Ini

Bekaci | Rabu, 20 April 2022 | 05:40 WIB

Ada Pejabat, Aparat atau Ormas Minta THR? Laporkan Melalui Aplikasi Ini

Ada Pejabat, Aparat atau Ormas Minta THR? Laporkan Melalui Aplikasi Ini

Jabar | Rabu, 20 April 2022 | 06:20 WIB

Alhamdulillah, Pemkab Garut Bakal Bayarkan TKD dan THR ASN Secara Bersamaan

Alhamdulillah, Pemkab Garut Bakal Bayarkan TKD dan THR ASN Secara Bersamaan

Jabar | Rabu, 20 April 2022 | 05:40 WIB

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

News | Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB