Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Ini Isi Permendag yang Larang Bahan Baku Minyak Goreng Diekspor

Dwi Bowo Raharjo | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 29 April 2022 | 02:05 WIB
Ini Isi Permendag yang Larang Bahan Baku Minyak Goreng Diekspor
Pemerintah larang ekspor minyak goreng. [Istimewa]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) menerbitkan aturan yang melarangan segala jenis ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng dan minyak goreng jadi.

Hal ini disebabkan karena mahalnya harga minyak goreng dalam negeri hingga membuat ketersediannya menipis di pasaran. Kondisi ini telah terjadi hampir 8 bulan terakhir.

Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Namun eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksakan ekspornya.

Dalam aturan itu, Kemendag juga memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan larangan ekspor ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Perlu diketahui, larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram

Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram

Sumsel | Kamis, 28 April 2022 | 15:48 WIB

Giliran Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Giliran Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Riau | Kamis, 28 April 2022 | 18:05 WIB

Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar

Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar

News | Kamis, 28 April 2022 | 11:35 WIB

Kebut Penyelidikan Kasus Korupsi Eskpor Minyak Goreng, Kejagung Interogasi Dua Pejabat Kemendag

Kebut Penyelidikan Kasus Korupsi Eskpor Minyak Goreng, Kejagung Interogasi Dua Pejabat Kemendag

News | Kamis, 28 April 2022 | 09:10 WIB

Terkini

RUPST WIKA: Apri Artoto Ditunjuk jadi Komut Arthur Hedar Komisaris

RUPST WIKA: Apri Artoto Ditunjuk jadi Komut Arthur Hedar Komisaris

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:32 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom: Jelek Ribut, Tinggi Ribut Juga, Maunya Apa?

Purbaya Serang Balik Ekonom: Jelek Ribut, Tinggi Ribut Juga, Maunya Apa?

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:29 WIB

Harga Emas Hari Ini Kompak Turun, Cek Update Terbaru di Pegadaian

Harga Emas Hari Ini Kompak Turun, Cek Update Terbaru di Pegadaian

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Janji Purbaya kepada Peserta Tax Amnesty

Janji Purbaya kepada Peserta Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:21 WIB

Potensi Ekonomi dan Kesehatan Industri Tembakau Alternatif

Potensi Ekonomi dan Kesehatan Industri Tembakau Alternatif

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:18 WIB

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:14 WIB

Harga Minyak Sulit Turun dan Tembus US$ 104 per Barel, Pemerintah AS Terguncang

Harga Minyak Sulit Turun dan Tembus US$ 104 per Barel, Pemerintah AS Terguncang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:05 WIB

Ekonomi Indonesia Diprediksi Melambat di Kuartal II 2026, Ini Penyebab Utamanya

Ekonomi Indonesia Diprediksi Melambat di Kuartal II 2026, Ini Penyebab Utamanya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:04 WIB

Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Diproyeksi Masih Anjlok

Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Diproyeksi Masih Anjlok

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:49 WIB

Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan

Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:30 WIB