5 Alasan Pengajuan Pinjaman Online Selalu Ditolak dan Tips Ampuh Menyiasatinya

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 29 April 2022 | 11:35 WIB
5 Alasan Pengajuan Pinjaman Online Selalu Ditolak dan Tips Ampuh Menyiasatinya
Ilustrasi pinajaman. (Envato)

Saat dokumen telah dilengkapi, sesuai limit, dan nama peminjam serta nama rekening penerima selaras tapi pengajuan pinjaman tetap ditolak, penyebabnya bisa jadi karena Anda tinggal di luar jangkauan layanan penyedia layanan. Kebanyakan platform pinjaman online memang hanya menyediakan layanannya di kota-kota tertentu saja.

Jika domisili nasabah berada di luar cakupan layanan tersebut, sudah pasti pengajuan pinjaman akan ditolak. Jadi, cari tahu dulu di wilayah mana saja penyedia pinjaman online yang akan Anda gunakan menawarkan layanannya agar pengajuan tak ditolak.

Nomor Telepon yang Dicantumkan Tidak Bisa Dihubungi

Alasan yang terakhir kenapa pengajuan pinjaman online ditolak adalah pihak penyedia kesulitan menghubungi calon nasabahnya. Baik itu melalui telepon atau e-mail, pihak penyedia pinjaman online pasti akan menghubungi calon nasabahnya guna mengkonfirmasi sejumlah hal.

Jika nomor telepon yang dicantumkan tidak dapat dihubungi, atau dijawab oleh orang yang tidak mengetahui terkait aktivitas pinjaman tersebut, hampir dapat dipastikan jika pengajuan akan ditolak. Karenanya, selalu cantumkan nomor telepon pribadi yang masih aktif saat mengajukan pinjaman online agar bisa dihubungi oleh pihak penyedia layanannya untuk proses verifikasi data pemohon tersebut.

Jangan Lupa Memastikan Kredibilitas dan Legalitas Pinjaman Online

Terlepas dari kelima alasan pengajuan pinjaman ditolak di atas, Anda wajib memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia layanan tersebut. Tentu akan percuma, bahkan berisiko memicu masalah keuangan serius saat Anda mengajukan pinjaman online di layanan ilegal. Sebab, bukannya merasa terbantu, keuangan akan berisiko tinggi terlilit utang selangit dan berkepanjangan, sekaligus berbagai ancaman akibat aktivitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sekadar Trendi, Ini Tips Memilih Hijab Sport untuk Perempuan Aktif

Tak Sekadar Trendi, Ini Tips Memilih Hijab Sport untuk Perempuan Aktif

Lifestyle | Kamis, 28 April 2022 | 23:32 WIB

S&P Revisi Outlook Peringkat RI dari Negatif Jadi Stabil, Kemenkeu: Angin Segar Bagi Ekonomi RI

S&P Revisi Outlook Peringkat RI dari Negatif Jadi Stabil, Kemenkeu: Angin Segar Bagi Ekonomi RI

Bisnis | Jum'at, 29 April 2022 | 00:05 WIB

3 Tips Semangat Bekerja, Patut Dicoba!

3 Tips Semangat Bekerja, Patut Dicoba!

Your Say | Kamis, 28 April 2022 | 21:31 WIB

5 Tips Memilih Jasa Penitipan Hewan Terbaik, Mudik Kamu Bisa Tenang!

5 Tips Memilih Jasa Penitipan Hewan Terbaik, Mudik Kamu Bisa Tenang!

Your Say | Kamis, 28 April 2022 | 21:10 WIB

4 Tips Mudik dengan Sepeda Motor, Cek Dulu Kendaraanmu

4 Tips Mudik dengan Sepeda Motor, Cek Dulu Kendaraanmu

Your Say | Kamis, 28 April 2022 | 20:29 WIB

Garda Oto Bagikan Tips Mudik Lebaran 2022, Proteksi Mobil Pribadi dan Seluruh Penumpang Pakai Asuransi

Garda Oto Bagikan Tips Mudik Lebaran 2022, Proteksi Mobil Pribadi dan Seluruh Penumpang Pakai Asuransi

Otomotif | Kamis, 28 April 2022 | 20:25 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×