Sekjen Kemnaker: H-1 Lebaran, Kemnaker Respons 1685 Laporan Pembayaran THR

Senin, 02 Mei 2022 | 09:23 WIB
Sekjen Kemnaker: H-1 Lebaran, Kemnaker Respons 1685 Laporan Pembayaran THR
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, sejak dibuka pada 8 April hingga 1 Mei 2022, Posko THR virtual Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022, dengan jumlah mencapai 5496 laporan. Hal ini terdiri dari pengaduan online 2935 dan 2561 konsultasi online, atau pengaduan online mencapai 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5488 laporan, " katanya,melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.

Sementara dari 2935 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022, sebanyak 1.688 berasal perusahaan. Isu yang diadukan adalah 1384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar Sanusi

Anwar mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).

"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online, " katanya.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280). Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Kemnaker Terima Ribuan Laporan Mengenai Pembayaran THR

"Provinsi terendah yang mengadu THR adalah Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan, " kata Anwar Sanusi.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI