Suara.com - Ingin membuat produk makanan dan mengedarkannya di pasaran? Untuk memperoleh kepercayaan pelanggan jangan lupa mengurus keamanan pangan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Cara mengurus izin makanan ke BPOM pun sangat mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Buka laman registrasi online BPOM di alamat https://e-reg.pom.go.id/.
2. Pilih menu Registrasi Akun, kemudian klik Baru untuk membuat akun baru atau belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Jika ingin meregistrasi produk kedua, anda bisa menggunakan akun registrasi sebelumnya.
3. And akan diarahkan pada halaman pengisian formulir. Isi data yang meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
4. Setelah data dipastikan benar lanjutkan langkah di halaman berikutnya.
5. Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
6. Unggah semua berkas seperti yang dipersyaratkan.
7. Kirimkan berkas yang dibutuhkan dalam bentuk fisik ke alamat yang tertera di menu registrasi.
8. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email pendaftar dalam kurun waktu 1-2 pekan sejak berkas diterima. Email akan memuat pemberitahuan apakah permohonan yang diajukan disetujui atau ditolak.
Untuk mengurus izin makanan ke BPOM anda bakal dikenakan sejumlah biaya mulai Rp100.000 hingga Rp2.000.000. Besaran biaya ini tergantung dari tingkat risiko masing-masing produk. Semakin tinggi risiko produk maka biaya yang dibutuhkan akan semakin mahal.
Sebelum melakukan registrasi pastikan anda telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen antara lain:
1. Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
3. Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Berisiko Pembekuan Darah Langka, BPOM AS Batasi Penggunaan Vaksin Janssen
Health | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:18 WIB
Vanessa Gadis yang Disebut Bisa Jalan Lagi Usai Disuntik Vaksin Nusantara Viral, Begini Kronologinya
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 17:35 WIB
Jangan Panik! BPOM Pastikan Vaksin Moderna di Indonesia Tak Terkontaminasi Partikel Asing
Surakarta | Rabu, 27 April 2022 | 20:43 WIB
BPOM Temukan Puluhan Ribu Makanan dan Minuman Kadaluwarsa Jelang Lebaran, Ini 5 Jenis Temuan Paling Banyak!
Health | Selasa, 26 April 2022 | 12:53 WIB
BPOM Kendari Temukan 75 Makanan Kemasan Langgar Aturan
Sulsel | Selasa, 26 April 2022 | 09:47 WIB
Mengenal BPA, dan Dampaknya Bagi Kesehatan Bila Masuk ke Dalam Tubuh
Health | Senin, 25 April 2022 | 14:09 WIB
Terkini
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:26 WIB
Rata-rata Lama Sekolah Warga RI Cuma 8,8 Tahun, Tantangan Utama Indonesia Emas 2045
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:59 WIB
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB
Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:48 WIB
Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB
Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB