Suara.com - Di negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Indonesia, mengurus izin halal makanan menjadi hal yang sangat krusial. Cara mengurus izin halal ini diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Produk halal tidak hanya berlaku untuk makanan, tetapi juga produk-produk lain yang kita konsumsi sehari-hari seperti kosmetik dan obat.
Cara mengurus izin halal makanan pun tidak gampang. Produsen tak sekadar mendaftarkan produk, tetapi juga harus menerapkan sistem jaminan halal (SJH) terlebih dahulu yang akan dimonitor oleh MUI. Berikut delapan langkah mengurus izin tersebut seperti dikutip dari laman indonesia.go.id.
1. Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat di sini.
Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
4. Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: [email protected].
6. Pelaksanaan Audit
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Terpopuler: MUI Tangsel Soroti Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Brian Cabut dari Sheila on 7
Jakarta | Rabu, 11 Mei 2022 | 08:05 WIB
Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia
Jakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 19:50 WIB
Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Paksa Masyarakat Divaksin Pakai Vaksin Tidak halal
Lampung | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:26 WIB
Petinggi MUI Pusat Kiai Cholil Nafis: LGBT Itu Harus Diamputasi bukan Ditoleransi
Jabar | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:54 WIB
Petinggi MUI Kecam Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay: Berharap Pemilik Podcast Paham Islam Mengutuk LGBT
Entertainment | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:39 WIB
Deddy Corbuzier Dinilai Promosikan LGBT, Anwar Abbas Buka Suara
Bogor | Selasa, 10 Mei 2022 | 06:05 WIB
Terkini
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB