8 Cara Mengurus Izin Halal Makanan, Berikut Syarat Lengkap untuk Pengusaha

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 10:17 WIB
8 Cara Mengurus Izin Halal Makanan, Berikut Syarat Lengkap untuk Pengusaha
Ilustrasi bisnis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.

Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: [email protected].

6. Pelaksanaan Audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

7.  Melakukan Monitoring Pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8.  Memperoleh Sertifikat Halal

Baca Juga: Petinggi MUI Kecam Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay: Berharap Pemilik Podcast Paham Islam Mengutuk LGBT

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun dan wajib diperbaharui secara berkala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI