Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Alasan Penahanan Empat Tersangka Korupsi Minyak Goreng Diperpanjang

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:24 WIB
Alasan Penahanan Empat Tersangka Korupsi Minyak Goreng Diperpanjang
Potret Indrasari Wisnu [Antara]

Suara.com - Kejaksaan Agung resmi memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

"Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Empat tersangka itu yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley M.A., dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Mereka sudah ditahan sejak Selasa (19/4) lalu. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Perpanjangan penahanan, ujar Ketut, dilakuka guna kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.

"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," tambahnya.

Penyidikan terhadap perkara tersebut terus bergulir. Pada Selasa (10/5), penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni LCW dan NS. LCW merupakan penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sementara NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan keempat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dengan kerja sama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan PR yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri serta tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajiban 20 persen dari total ekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, perekonomian negara mengalami kerugian yaitu dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Hal itu juga menyebabkan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian juga ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Kelapa Sawit Harap Pemerintah Buka Ekspor CPO: Demi Devisa Negara

Pengusaha Kelapa Sawit Harap Pemerintah Buka Ekspor CPO: Demi Devisa Negara

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 12:51 WIB

Siwi Widi Ngaku Terima Rp647 Juta Karena PDKT, Farsha Ungkap Sebaliknya

Siwi Widi Ngaku Terima Rp647 Juta Karena PDKT, Farsha Ungkap Sebaliknya

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:57 WIB

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan

Sumsel | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:10 WIB

Ombudsman RI Selidiki BPDPKS dan 3 Kementerian Terkait Polemik Minyak Goreng

Ombudsman RI Selidiki BPDPKS dan 3 Kementerian Terkait Polemik Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:48 WIB

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:15 WIB

Terpopuler: Aksi Ernando Gagalkan Penalti Timor Leste di Menit Awal Banjir Pujian, Madam Bo Dijuluki Dewi Sepak Bola

Terpopuler: Aksi Ernando Gagalkan Penalti Timor Leste di Menit Awal Banjir Pujian, Madam Bo Dijuluki Dewi Sepak Bola

Bekaci | Rabu, 11 Mei 2022 | 08:22 WIB

Terkini

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:49 WIB

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:45 WIB

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:31 WIB

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:23 WIB

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:21 WIB

IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri

IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor

Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:20 WIB

Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:16 WIB

Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%

Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:02 WIB

Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang

Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:48 WIB