Alasan Penahanan Empat Tersangka Korupsi Minyak Goreng Diperpanjang

M Nurhadi

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:24 WIB
Alasan Penahanan Empat Tersangka Korupsi Minyak Goreng Diperpanjang
Potret Indrasari Wisnu [Antara]

Suara.com - Kejaksaan Agung resmi memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

"Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Empat tersangka itu yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley M.A., dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Mereka sudah ditahan sejak Selasa (19/4) lalu. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Perpanjangan penahanan, ujar Ketut, dilakuka guna kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.

"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," tambahnya.

Penyidikan terhadap perkara tersebut terus bergulir. Pada Selasa (10/5), penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni LCW dan NS. LCW merupakan penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sementara NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah.

baca juga

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan keempat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dengan kerja sama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan PR yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri serta tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajiban 20 persen dari total ekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, perekonomian negara mengalami kerugian yaitu dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Hal itu juga menyebabkan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian juga ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Kelapa Sawit Harap Pemerintah Buka Ekspor CPO: Demi Devisa Negara

Pengusaha Kelapa Sawit Harap Pemerintah Buka Ekspor CPO: Demi Devisa Negara

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 12:51 WIB

Siwi Widi Ngaku Terima Rp647 Juta Karena PDKT, Farsha Ungkap Sebaliknya

Siwi Widi Ngaku Terima Rp647 Juta Karena PDKT, Farsha Ungkap Sebaliknya

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:57 WIB

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan

Sumsel | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:10 WIB

Ombudsman RI Selidiki BPDPKS dan 3 Kementerian Terkait Polemik Minyak Goreng

Ombudsman RI Selidiki BPDPKS dan 3 Kementerian Terkait Polemik Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:48 WIB

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:15 WIB

Terpopuler: Aksi Ernando Gagalkan Penalti Timor Leste di Menit Awal Banjir Pujian, Madam Bo Dijuluki Dewi Sepak Bola

Terpopuler: Aksi Ernando Gagalkan Penalti Timor Leste di Menit Awal Banjir Pujian, Madam Bo Dijuluki Dewi Sepak Bola

Bekaci | Rabu, 11 Mei 2022 | 08:22 WIB

Terkini

Tangis Mahathir Mohamad Pecah di Pusara Siti Hasmah, Kenangan 70 Tahun Bersama Berakhir Pilu

Tangis Mahathir Mohamad Pecah di Pusara Siti Hasmah, Kenangan 70 Tahun Bersama Berakhir Pilu

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Asap Karhutla Mengepung Palembang, Dokter Melihat Keluhan Pernapasan Makin Berat

Asap Karhutla Mengepung Palembang, Dokter Melihat Keluhan Pernapasan Makin Berat

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Feng Shui Arah Rumah Berdasarkan Tanggal Lahir, Begini Cara Menghitungnya

Feng Shui Arah Rumah Berdasarkan Tanggal Lahir, Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Lagu 'Bahagia Lagi' Mengingatkan bahwa Gagal Tak Berarti Kehilangan Harapan

Lagu 'Bahagia Lagi' Mengingatkan bahwa Gagal Tak Berarti Kehilangan Harapan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:50 WIB

4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan

4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Masihkah Ia Seorang Pengkritik Kekuasaan?

Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Masihkah Ia Seorang Pengkritik Kekuasaan?

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:15 WIB

6 Urutan Zodiak dari yang Paling Dewasa sampai Paling Childish Saat Pacaran

6 Urutan Zodiak dari yang Paling Dewasa sampai Paling Childish Saat Pacaran

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:13 WIB

WiFi Publik Apakah Aman? Ini Cara Mengaktifkan Privasi Agar Tak Dipantau

WiFi Publik Apakah Aman? Ini Cara Mengaktifkan Privasi Agar Tak Dipantau

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Selat Hormuz Masih Panas, Harga Minyak Dunia Diprediksi Tembus US$100

Selat Hormuz Masih Panas, Harga Minyak Dunia Diprediksi Tembus US$100

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Mati Mudanya Sebuah Tren: Ketika "Micro-Trends" Mengikis Identitas Diri

Mati Mudanya Sebuah Tren: Ketika "Micro-Trends" Mengikis Identitas Diri

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:00 WIB

×