- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan memangkas komisi mitra pengemudi GoRide menjadi delapan persen sesuai regulasi pemerintah.
- Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi daring.
- Mitra pengemudi akan menerima 92 persen pendapatan perjalanan, sementara Gojek berkomitmen menyesuaikan pendapatan perusahaan demi stabilitas jangka panjang.
Suara.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menaungi Gojek, siap memangkas komisi yang dikenakan kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol), dari 20 persen menjadi 8 persen.
Kebijakan ini menetapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua (GoRide).
Langkah ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring, yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat May Day belum lama ini.
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan,
"Untuk mendukung arahan pemerintah terkait skema bagi hasil ojek online, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ucapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dia juga mengungkapkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi.
![Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo (kedua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/19/81793-direktur-utamaceo-pt-goto-gojek-tokopedia-tbk-goto-hans-patuwo-kedua-kiri.jpg)
"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi," lanjut Hans.
Dia mengakui, dari penerapan skema ini akan mempengaruhi pendapatan perusahaan tepatnya layanan GoRide.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide akan mengalami penurunan. Namun, ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," ujarnya.
Namun, Hans mengungkapkan bahwa GoTo merupakan sebuah ekosistem yang kuat sehingga Gojek bisa terus tumbuh.
"Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, kami optimis dapat melakukan penyesuaian dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang Gojek dan GoTo,” katanya.
Adapun penerapan skema bagi hasil 92 persen bakal dilakukan secepatnya setelah perusahaan menerima instruksi dan salinan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Untuk implementasinya, kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dari dan juga persiapan dari Perpres-nya sendiri," tutur Hans.
Hingga saat ini, GoTo masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh arahan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan detail yang diatur di dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online saat peringatan May Day pada 1 Mei lalu.