Danai Perusahaan Batu Bara, Bank Jangan Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:19 WIB
Danai Perusahaan Batu Bara, Bank Jangan Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara. [kaltimtoday.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian terkait dengan muculnya dugaan adanya pendanaan perusahaan batu bara tanpa agunan, Deni mengatakan bahwa perlu adanya transparansi ke publik, sehingga tidak menimbulkan asumsi.

"Jika publik tahu belakangan akan berpengaruh terhadap citra perusahaan, kinerja ESG perusahaan juga akan menurun dan dampaknya pasti merugikan perusahaan sendiri," kata dia.

Terkait masalah tersebut, Deni mengatakan sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 12 kategori kegiatan usaha berkelanjutan yang menjadi acuan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) untuk melakukan pembiayaan.

"Namun memang belum ada sanksi ataupun insentif yang diberikan kepada LJK. Perlu adanya pengawasan serta review (sanksi dan insentif) jika ingin pembiayaan berkelanjutan dapat benar-benar berjalan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI