Alasan Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari, Tidak Hanya Tolak Pengesahan RUU P3

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 16 Mei 2022 | 14:56 WIB
Alasan Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari, Tidak Hanya Tolak Pengesahan RUU P3
Massa dari sejumlah elemen gerakan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wacana mogok kerja kembali dilontarkan serikat buruh nasional. Alasan buruh ancam mogok kerja tiga hari adalah lantaran DPR RI berencana mengesahkan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3).

Serikat buruh menyatakan pengesahan RUU tentang P3 menjadi UU akan membuat posisi buruh semakin rentan. Ditambah lagi pembahasan soal Cipta Kerja atau Omnibus Law

Para buruh mengindikasikan pengesahan RUU P3 merupakan upaya menyiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka juga khawatir partisipasi masyarakat, dalam hal ini kaum buruh semakin tidak diberi ruang dengan pengesahan RUU P3 ini. 

Ada sekitar lima juta buruh yang akan melakukan mogok kerja selama tiga hari jika RUU ini benar-benar disahkan. Mereka juga akan berkumpul di titik-titik tertentu untuk menggelar aksi massa. 

Mengutip situs resmi DPR, pada dasarnya UU P3 dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Substansi UU P3 terdiri 13 bab dan 58 pasal disertai penjelasan umum dan pasal perpasal dan lampiran yang berisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dahulunya dimuat dalam Keppres No. 44/1999 setelah diadakan modifikasi dan penyempurnaan. 

Secara umum dapat dikatakan bahwa UU P3 memuat ketentuan mengenai asas peraturan perundang-undangan (asas pembentukan, materi muatan, jenis dan hierarki), materi muatan, pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pengundangan dan penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dalam penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undangan rancangan peraturan daerah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan delapan fraksi setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan menjadi usul inisiatif DPR. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta pendalaman.

“Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat berikutnya,” tanya Supratman, yang disambut jawaban ‘setuju’ dari peserta rapat pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Presiden Partai Buruh Kritik Anies, Cerita Upaya Pembunuhan Bung Karno

Terpopuler: Presiden Partai Buruh Kritik Anies, Cerita Upaya Pembunuhan Bung Karno

Jakarta | Minggu, 15 Mei 2022 | 07:05 WIB

Semarak May Day Fiesta 2022 di GBK

Semarak May Day Fiesta 2022 di GBK

Foto | Minggu, 15 Mei 2022 | 07:00 WIB

Tanggapi Teriakan Nelangsa Buruh PHK Unilever, Jawaban Orang Diduga dari Perusahaan Bikin Geram

Tanggapi Teriakan Nelangsa Buruh PHK Unilever, Jawaban Orang Diduga dari Perusahaan Bikin Geram

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:02 WIB

Kena PHK Unilever, Suara Buruh Sampai Bergetar Menahan Tangis saat Menyerukan Aspirasi: Air Mata Istri dan Anak Kami

Kena PHK Unilever, Suara Buruh Sampai Bergetar Menahan Tangis saat Menyerukan Aspirasi: Air Mata Istri dan Anak Kami

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:03 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai Angka 5 Persen di Masa Pandemi, Kapolri: Ini Berkat Partisipasi Buruh

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai Angka 5 Persen di Masa Pandemi, Kapolri: Ini Berkat Partisipasi Buruh

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:00 WIB

Massa Buruh Peserta Acara May Day Fiesta Mulai Membubarkan Diri Dari SUGBK

Massa Buruh Peserta Acara May Day Fiesta Mulai Membubarkan Diri Dari SUGBK

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB