Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas, Jokowi: Jangan Main-main, Dampaknya Persulit Rakyat!

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 19 Mei 2022 | 17:57 WIB
Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas, Jokowi: Jangan Main-main, Dampaknya Persulit Rakyat!
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh upaya hukum yang saat ini tengah dilakukan terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan hingga harga yang melambung tinggi.

Hal tersebut dikatakan Jokowi saat konferensi pers Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

"Saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi.

Presiden bilang atas kejadian ini telah membuat sebagian besar masyarakat sulit dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

"Tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat merugikan rakyat," ucapnya.

Lin Che Wei Tersangka Baru Mafia Migor

Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Lin Che Wei menambah deretan pejabat yang menjadi tersangka dalam Kementerian era Presiden Jokowi.

Diketahui, Lin Che Wei merupakan salah satu anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

baca juga

Lin Che Wei diduga bersekongkol dengan tersangka utama yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Penetapan tersangka atas Lin Che Wei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Lin Che Wei, tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (Irai.co.id)
Lin Che Wei, tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (Irai.co.id)

Respons Pemerintah 

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina mengakui memang benar Lin Che Wei pernah menjadi salah satu anggota asistensi tersebut, namun sejak Maret 2022 sudah berakhir.

"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," kata Alia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

Menurut Alia, selama pandemi Covid-19, Lin Che Wei dianggap tidak begitu aktif dalam memberikan masukan kepada Menko Perekonomian.

"Selama masa pandemi. Ybs (yang bersangkutan) tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," katanya.

Yang jelas kata Alia saat ini, Kemenko Perekonomian mendukung upaya hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus yang menimpa Lin Che Wei tersebut.

Sementara itu, Deputi Kemenko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Musdalifah Mahmud, tidak menjawab pertanyaan suara.com mengenai peran Lin Che Wei ketika menjadi anggota asistensi Kemenko Perekonomian.
 
Satu bulan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/@catchmeupid)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/@catchmeupid)

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial TS Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, IWW menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

IWW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Burhanuddin menyebut, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dampaknya, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil sejak 8 bulan lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Mulai Senin Depan, Jokowi Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO

BREAKING NEWS! Mulai Senin Depan, Jokowi Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO

Bisnis | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:33 WIB

Setelah Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Pemerintah Bakal Hentikan Kebijakan PPKM

Setelah Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Pemerintah Bakal Hentikan Kebijakan PPKM

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:33 WIB

Kepuasan Publik Menurun, Pengamat Sebut Presiden Jokowi Perlu Mengevaluasi Para Menterinya

Kepuasan Publik Menurun, Pengamat Sebut Presiden Jokowi Perlu Mengevaluasi Para Menterinya

Surakarta | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:18 WIB

Jokowi Diminta Tak Paksakan Sekda Rangkap Jadi PJ Gubernur

Jokowi Diminta Tak Paksakan Sekda Rangkap Jadi PJ Gubernur

Sumut | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:15 WIB

Terkini

Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih

Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:17 WIB

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:24 WIB

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:08 WIB

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:38 WIB

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB