OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan!

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:04 WIB
OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan!
OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan! [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan pelaku usaha jasa keuangan. Aturan itu, tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan, dalam aturan tersebut pelaku usaha wajib menjaga kerahasian data-data pribadi konsumen atau nasabah.

Jangan sampai, lanjutnya, data-data pribadi nasabah diberikan ke pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk digunakan sebagai menawarkan produk jasa keuangan.

"Jadi enggak boleh memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain," ujarnya dalam media briefing OJK, Jumat (20/5/2022).

Kemudian, tutur Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan juga tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain. Apalagi, pemaksaan ini dengan dalih penggunaan layanan produk atau jasa keuangan.

"Jangan juga pelaku jasa keuangan, menggunakan data atau informasi pribadi calon Konsumen, tapi permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK," ucap dia.

Lalu, bilang Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan seperti bank maupun asuransi menggunakan data pribadi untuk permohonan penggunaan produk atau layanan.

"Saya ingatkan, pelaku usaha jasa keuangan agar tidak menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan," imbuh dia.

Namun demikian, Sarjito meminta konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut.

baca juga

"Ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya apa dari saya sampaikan ya dari mulai peringatan tertulis, denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen

OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:38 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen, Apa Isinya?

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen, Apa Isinya?

Sumut | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:08 WIB

Risiko Serangan Siber Hantui Digitalisasi Layanan Perbankan

Risiko Serangan Siber Hantui Digitalisasi Layanan Perbankan

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 19:03 WIB

Uang Nasabah Hilang Mendadak, OJK Gesa Bank Riau Kepri Investigasi Internal Sampai Benahi Mesin ATM

Uang Nasabah Hilang Mendadak, OJK Gesa Bank Riau Kepri Investigasi Internal Sampai Benahi Mesin ATM

Batam | Senin, 09 Mei 2022 | 20:23 WIB

Terkini

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni,  Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:42 WIB

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Video | Senin, 14 September 2026 | 13:36 WIB

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

News | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 13:29 WIB

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:27 WIB

×