Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker

M Nurhadi

Senin, 30 Mei 2022 | 13:13 WIB
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
ILUSTRASI-Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang tidak bisa dihindari di dunia kerja. Alasan PHK pun bermacam-macam, mulai dari efisiensi perusahaan, bangkrut, hingga yang paling baru krisis ekonomi akibat Covid-19. 

Beberapa perusahaan startup baru-baru ini melakukan PHK terhadap ratusan karyawan. Tercatat edu-tech Zenius mem-PHK 250 karyawan akibat penyesuaian model bisnis dan dampak ekonomi skala mikro. Alasan PHK yang hampir sama juga terjadi pada startup produk pertanian Tanihub, dan pembayaran digital LinkAja. 

Selain alasan-alasan di atas PHK biasanya berakhir karena pekerja meninggal dunia, adanya putusan pengadilan atau hukum, serta perjanjian kerja yang telah berakhir.

Setiap pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh hak mereka berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. 

Sementara itu catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19 sektor industri pakaian menjadi industri yang paling banyak melakukan PHK terhadap buruh. Sedikitnya 351.000 karyawan dari sektor ini kehilangan pekerjaan. 

PHK massal selanjutnya juga terjadi di sektor industri kulit, barang yang berasal dari kulit, dan alas kaki dengan jumlah tenaga kerja terdampak menyentuh 212.000. Selanjutnya di urutan ketiga, PHK terbanyak ada di industri barang galian bukan logam dengan 203.000 orang. 

Pada urutan keempat industri tekstil di Indonesia mencatat 212.000 PHK. Sementera itu, 110.000 pekerja terdampak PHK lainnya berasal dari sektor industi kayu dan gabus.

Data ini menunjukkan bahwa PHK mengancam semua sektor industri. Untuk itu pemahaman mengenai UU Ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja perlu dipahami oleh semua orang yang berstatus sebagai karyawan. 

baca juga

Pemerintah juga mengatur secara ketat alasan-alasan PHK. Seorang pekerja tidak boleh di-PHK dengan alasan berikut ini. 

1. sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut

2. menjalankan ibadah

3. hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui

4. menikah

5. sedang memenuhi kewajiban terhadap negara

6. sekantor dengan pasangan atau keluarga lainnya

7. perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

8. cacat tetap atau sakit yang penyembuhannya tak pasti, terjadi karena kecelakaan kerja

9. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja

10. mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas tindak pidana

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PHK Massal di Startup Bakal Merembet ke Berbagai Industri? Begini Faktanya

PHK Massal di Startup Bakal Merembet ke Berbagai Industri? Begini Faktanya

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:38 WIB

PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:21 WIB

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 08:49 WIB

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:30 WIB

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Lampung | Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×