Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 30 Mei 2022 | 13:13 WIB
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
ILUSTRASI-Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang tidak bisa dihindari di dunia kerja. Alasan PHK pun bermacam-macam, mulai dari efisiensi perusahaan, bangkrut, hingga yang paling baru krisis ekonomi akibat Covid-19. 

Beberapa perusahaan startup baru-baru ini melakukan PHK terhadap ratusan karyawan. Tercatat edu-tech Zenius mem-PHK 250 karyawan akibat penyesuaian model bisnis dan dampak ekonomi skala mikro. Alasan PHK yang hampir sama juga terjadi pada startup produk pertanian Tanihub, dan pembayaran digital LinkAja. 

Selain alasan-alasan di atas PHK biasanya berakhir karena pekerja meninggal dunia, adanya putusan pengadilan atau hukum, serta perjanjian kerja yang telah berakhir.

Setiap pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh hak mereka berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. 

Sementara itu catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19 sektor industri pakaian menjadi industri yang paling banyak melakukan PHK terhadap buruh. Sedikitnya 351.000 karyawan dari sektor ini kehilangan pekerjaan. 

PHK massal selanjutnya juga terjadi di sektor industri kulit, barang yang berasal dari kulit, dan alas kaki dengan jumlah tenaga kerja terdampak menyentuh 212.000. Selanjutnya di urutan ketiga, PHK terbanyak ada di industri barang galian bukan logam dengan 203.000 orang. 

Pada urutan keempat industri tekstil di Indonesia mencatat 212.000 PHK. Sementera itu, 110.000 pekerja terdampak PHK lainnya berasal dari sektor industi kayu dan gabus.

Data ini menunjukkan bahwa PHK mengancam semua sektor industri. Untuk itu pemahaman mengenai UU Ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja perlu dipahami oleh semua orang yang berstatus sebagai karyawan. 

Pemerintah juga mengatur secara ketat alasan-alasan PHK. Seorang pekerja tidak boleh di-PHK dengan alasan berikut ini. 

1. sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut

2. menjalankan ibadah

3. hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui

4. menikah

5. sedang memenuhi kewajiban terhadap negara

6. sekantor dengan pasangan atau keluarga lainnya

7. perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

8. cacat tetap atau sakit yang penyembuhannya tak pasti, terjadi karena kecelakaan kerja

9. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja

10. mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas tindak pidana

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PHK Massal di Startup Bakal Merembet ke Berbagai Industri? Begini Faktanya

PHK Massal di Startup Bakal Merembet ke Berbagai Industri? Begini Faktanya

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:38 WIB

PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:21 WIB

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 08:49 WIB

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:30 WIB

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Lampung | Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:20 WIB

Terkini

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:13 WIB

Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar

Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:06 WIB

Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?

Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:02 WIB

Pertanian dan UMKM Jadi Andalan Ekonomi Baru

Pertanian dan UMKM Jadi Andalan Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 16:53 WIB

Rupiah Sentuh Level Terendah Lagi Rp 17.188/USD

Rupiah Sentuh Level Terendah Lagi Rp 17.188/USD

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 16:44 WIB

Bos SMGR Blak-blakan soal Kondisi Bisnis Semen Tanah Air

Bos SMGR Blak-blakan soal Kondisi Bisnis Semen Tanah Air

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 16:35 WIB

Ekonomi Indonesia Diapresiasi IMF dan Investor Global, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan

Ekonomi Indonesia Diapresiasi IMF dan Investor Global, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 15:59 WIB

Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman

Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 15:53 WIB

Bahlil Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik Bulan Depan?

Bahlil Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik Bulan Depan?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 15:46 WIB

Dukung Industri Kreatif, JNE Jadi Official Logistics Partner Dalam Gelaran "Let Them Eat Art"

Dukung Industri Kreatif, JNE Jadi Official Logistics Partner Dalam Gelaran "Let Them Eat Art"

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 15:42 WIB