Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Info Lowongan Kerja PT Jasa Raharja, Berikut Syarat Lengkap dan Link Daftar

M Nurhadi

Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:44 WIB
Info Lowongan Kerja PT Jasa Raharja, Berikut Syarat Lengkap dan Link Daftar
Ilustrasi wawancara kerja. (unsplash.com/@vantaymedia)

Suara.com - Lowongan kerja PT Jasa Raharja (Persero) kembali dibuka untuk para lulusan SMA/SMK, D3, dan S1. Loker tersebut digelar melalui program pemagangan langkah bakti.

Mengutip Instagram @ptjasaraharja pada Jumat (3/6/2022), lowongan kerja Jasa Raharja tersedia untuk posisi Petugas Administrasi Human Capital sebanyak 1 formasi untuk masing-masing kantor cabang.

Syarat lowongan pekerjaan ini diantaranya:

1. Putra/putri daerah dan berdomisili di wilayah cabang setempat.

2. Berusia 17-23 tahun (usia maksimal pada tanggal 6 Juni 2022 adalah tepat 23 tahun). Bagi pelamar usia 17 tahun, bisa dengan menyertakan surat izin menjadi peserta magang dari orangtua.

3. Tidak memiliki orangtua dan/atau saudara kandung yang masih aktif bekerja di PT Jasa Raharja.

4. Lulusan SMA/sederajat, D3, atau S1 segala jurusan.

5. IPK minimal 2,50 bagi calon peserta dari Lulusan S1 dan D3 (Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta) dan Nilai Ujian Nasional (UN) bagi lulusan SMA minimal berada pada rata-rata 6.00, dan bagi lulusan SMA tanpa UN (2019-2022) minimal nilai Ujian Sekolah adalah 7,00.

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjadi peserta magang

baca juga

7. Menguasai Operasional Komputer (minimal Microsoft Word dan Microsoft Excel). 8. Berpenampilan menarik.

Tidak hanya syarat tersebut, para pelamar kerja juga wajib melengkapi syarat administrasi berupa keterangan identitas baik KTP atau SIM, Ijazah dan Transkrip Nilai (bagi calon peserta dari lulusan S1/D3) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, bagi lulusan SMA atau sederajat.

Syarat lainnya yaitu, SKCK, pas foto terbaru dan foto full body terbaru, Surat Keterangan Belum Menikah dan beberapa dokumen endukung diantaranya sertifikat, piagam penghargaan serta Surat Pernyataan bersedia tidak menikah selama menjadi peserta magang.

Pendaftaran lowongan kerja Jasa Raharja bisa dilakukan melalui laman https://lbjr.jasaraharja.co.id/ .

Jasa Raharja menegaskan tidak pernah memungut biaya sepeserpun dalam proses rekrutmen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Daftar MIND ID BUMN 2022, Lengkap dengan Tata Cara dan Tahapan

Syarat Daftar MIND ID BUMN 2022, Lengkap dengan Tata Cara dan Tahapan

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:08 WIB

Alamak, Ada 152 Loker Diperebutkan 653 Pencari Kerja di Bontang

Alamak, Ada 152 Loker Diperebutkan 653 Pencari Kerja di Bontang

Kaltim | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN MIND ID 2022: Syarat, Cara Daftar dan Link Situs Resminya

Lowongan Kerja BUMN MIND ID 2022: Syarat, Cara Daftar dan Link Situs Resminya

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:24 WIB

Berapa Gaji di MIND ID? Jangan Kaget, Bisa Capai Ratusan Juta Sebulan!

Berapa Gaji di MIND ID? Jangan Kaget, Bisa Capai Ratusan Juta Sebulan!

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 09:10 WIB

Ditegur Keras oleh Disnaker Bontang, PT Wika Buka 35 Lowongan Kerja Langsung

Ditegur Keras oleh Disnaker Bontang, PT Wika Buka 35 Lowongan Kerja Langsung

Kaltim | Rabu, 01 Juni 2022 | 07:30 WIB

Cara Daftar Xplorer Mind Id, Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar

Cara Daftar Xplorer Mind Id, Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 21:37 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×