Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:35 WIB
Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani. [kemenkeu.go.id]

Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.

Fasilitas tersebut meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” ungkap Askolani dalam keterangan persnya dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.

Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar. Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan.

Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Terakhir, yaitu fasilitas Kawasan Berikat. Fasilitas ini diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

“Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” kata Askolani.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dorong Laju Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Siapkan Beberapa Fasilitas

Dorong Laju Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Siapkan Beberapa Fasilitas

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 21:11 WIB

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sumut | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:42 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana ke Pasar Asia Hingga Amerika

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana ke Pasar Asia Hingga Amerika

News | Senin, 30 Mei 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:42 WIB

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB