Suara.com - Salah satu bank kenamaan yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara alias BUMN masuk dalam jajaran bank yang memberikan pendanaan pada industri batu bara.
Dukungan dana yang diperkirakan mencapai Rp89 triliun itu diduga mengalir ke sebuah grup perusahaan yang bergerak di bidang energi di Sumatera Selatan tanpa agunan.
Hal ini lantas memantik Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman untuk memperingatkan bank tersebut berkaitan dengan potensi besar terjadinya kredit macet hingga menyeret pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi.
"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua, banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," kata Boyamin, dikutip melalui keterangan resmi pada Jumat (10/6/2022).
Terkait isu pinjaman yang disebut-sebut tidak sepenuhnya digunakan untuk aktivitas produksi batu bara, ia menegaskan, dana tersebut dilarang untuk digunakan kepentingan lain dan bisa dianggap korupsi jika utang itu macet.
Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.
"Enggak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, bank yang memberikan memberikan pembiayaan atau fasiitas kredit ke perusahaan yang bergerak di sektor batu bara tidak salah. Dengan syarat, skema bisnis dan usaha sesuai dengan kriteria pemerintah hingga persyaratan perbankan.
Pernyataan tersebut menanggapi munculnya petisi yang meminta perbankan menyetop pembiayaan memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
Baca Juga: Apa Tahap Setelah Lolos TKD dan Core Values BUMN? Wajib Simak Bagi yang Lolos!
Petisi tersebut dibuat 'Fossil Free Kampus Indonesia' di change.org, dengan judul petisi, Dirut BNI: Stop Danai Batu Bara, Alihkan Uang Kami dari Perusak Masa Depan! #GaPakeNanti.