Gaji Tenaga Musiman, Pendamping Jamaah Haji atau Mukimin Capai Rp60 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 07:11 WIB
Gaji Tenaga Musiman, Pendamping Jamaah Haji atau Mukimin Capai Rp60 Juta
Ilustrasi jemaah haji (Unsplash/ibrahim uz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tahun ini, setiap calon jemaah haji yang mendaftar harus membayar Rp39.886.009. Biaya itu disepakati pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VII DPR RI. 

Biaya haji tersebut dirinci sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.

Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Komponen lain dari BPIH di antaranya adalah biaya protokol kesehatan. Kemudian, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi, jika ditotal BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI