Merasa keberatan dan menganggap putusan hakim PN Surabaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Antam Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Belum menyerah, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding PT Antam Surabaya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti