Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:51 WIB
Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya
MS Glow di Paris Fashion Week 2022. [Instagram/@juragan_99]

Suara.com - Kisruh merek dagang antara MS Glow dan PS Glow berbuntut panjang di Pengadilan Niaga. Sebenarnya MS Glow dan PS Glow Duluan Mana?

Berikut kronologi gugatan PS Glow ditolak di Medan, diterima di Surabaya yang menyebabkan MS Glow harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar. 

Seperti diketahui, sengketa merek dagang ini terjadi antara pemilik MS Glow, crazy rich Malang yang lebih dikenal dengan Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari melawan pemilik PS Glow Putra Siregar.

Keduanya saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut. Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial. 

Kuasa Hukum MS Glow Aman Hanis tidak terima atas gugatan yang dilayangkan PS Glow karena MS Glow merupakan merek dagang yang hadir duluan dibandingkan pesaingnya.

MS Glow adalah merek yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sejak 2016 jauh sebelum PS Glow yang baru terdaftar pada 2021. Namun putusan hukum justru menyatakan MS Glow lah yang menjiplak merek dagang. 

Kronologi gugatan balik PS Glow dimulai setelah Shandy Purnamasari melaporkan merek pesaingnya tersebut di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada Maret 2022 lalu.

Putusan hakim saat itu adalah mengabulkan sebagian permohonan Shandy selaku penggugat. Konsekuensinya, hakim menghukum tergugat yakni Putra Siregar untuk membayar biaya perkara Rp4,12 juta. 

Tak mau kalah, Putra Siregar mengajukan gugatan balik terkait sengketa merek dagang kepada Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan Putra Siregar ini menyeret enam nama sekaligus yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Pengadilan Niaga Surabaya kemudian mengabulkan sebagian permohonan sengketa terkait penggunaan merek MS Glow yang dilakukan pesaing bisnisnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bahwa penggugat yakni PS Glow  memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Tidak hanya sampai di situ, PS Glow berhasil memukul telak merek saingannya lantaran hakim juga memutuskan bahwa Gilang Widya Pramana dan lima tergugat lain secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow. Pengajuan nilai ganti rugi pada awalnya adalah Rp360 miliar, tetapi yang dikabulkan hanya Rp37,9 miliar. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelapor Putra Siregar Kembali Tak Hadiri Sidang, Alasannya Sedang Seleksi Taruna Polri

Pelapor Putra Siregar Kembali Tak Hadiri Sidang, Alasannya Sedang Seleksi Taruna Polri

Entertainment | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:38 WIB

Sebut Pemberitaan Hoax, Shandy Klaim Produk MS Glow Masih Diproduksi dan Didistribusi

Sebut Pemberitaan Hoax, Shandy Klaim Produk MS Glow Masih Diproduksi dan Didistribusi

Malang | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:40 WIB

PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan

PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan

Entertainment | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:25 WIB

PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi

PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi

Entertainment | Kamis, 14 Juli 2022 | 13:51 WIB

Gugatan PS Glow Dikabulkan, Shandy Tegaskan MS Glow Masih Beroperasi

Gugatan PS Glow Dikabulkan, Shandy Tegaskan MS Glow Masih Beroperasi

Bisnis | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:34 WIB

Nilai Tak Adil, Shandy Purnamasari Akan Ajukan Kasasi Terkait Gugatan Sengketa Merek PS Glow

Nilai Tak Adil, Shandy Purnamasari Akan Ajukan Kasasi Terkait Gugatan Sengketa Merek PS Glow

Batam | Kamis, 14 Juli 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:18 WIB

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:58 WIB

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:49 WIB

BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah

BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:32 WIB

Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:05 WIB

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:37 WIB

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:33 WIB

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:17 WIB

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB