Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Keputusan Pemerintah Terkait Simplifikasi Cukai Rokok Mencekik Petani Tembakau

M Nurhadi

Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:37 WIB
Keputusan Pemerintah Terkait Simplifikasi Cukai Rokok Mencekik Petani Tembakau
Petani Tembakau Probolinggo [Foto: Suaraindonesia]

Suara.com - Keputusan Kemenkeu menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen untuk tahun 2022 jadi sorotan sejumlah pihak, terutama kalangan lingkaran industri tembakau.

Keputusan ini diterapkan bersama simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Bahkan, Menkeu Sri Mulyani dikabarkan akan kembali melanjutkan kebijakan simplifikasi hingga menjadi 5 layer, yang berarti menyangkut golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta Sigaret Putih Mesin (SPM); penyatuan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A dan 1 B; dan penurunan batas kuota dari 3 juta batang ke 2 juta batang.

Terkait hal ini, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menegaskan pihaknya menolak rencana pemerintah tersebut.

Ia beralasan, kebijakan itu akan semakin mempersulit para pelaku industri tembakau kecil dalam melanjutkan usahanya.

"Dampaknya akan terjadi banyaknya perusahaan rokok yang kelimpungan. Sekarang beda dari tarif cukai antara golongan 1A dengan 1B itu cukup signifikan. Artinya, di situ kalau digabung jadi satu yang golongan 1B akan naik tarifnya menuju golongan 1A. Apalagi kalau golongan 1A dinaikkan berarti kan naiknya dua kali," kata Sulami.

Menurut dia, PMK Nomor 192 Tahun 2021 masih memberatkan pelaku industri tembakau menengah ke bawah karena membuat produksi rokok menurun.

"(PMK Nomor 192 Tahun 2021) itu kenaikan tarif cukai 12 persen. Nah, dampaknya untuk industri mengalami penurunan produksi karena harganya luar biasa," ujarnya.

Tak hanya pengusaha, PMK Nomor 192 Tahun 2021 menurut dia akan mencekik para petani tembakau karena pendapatannya semakin berkurang.

"Jadi kalau sudah kayak begitu pendapatan negara juga berkurang. Ujung-ujungnya, nanti rokok ilegal yang semakin marak, pasti larinya ke sana," ujarnya dikutp dari Warta Ekonomi.

Jika pemerintah peduli pada keberlangsungan industri tembakau, seharusnya para pejabat fokus memberantas rokok ilegal. 

"Sebab, keberadaan rokok ilegal telah membuat negara kehilangan pendapatan sekitar Rp 53 triliun," tuturnya.

Terpisah, pakar ekonomi niversitas Negeri Semarang (UNNES) Agus Trihatmoko menduga, kebijakan simplifikasi justru mendorong monopoli dari industri tembakau besar di pasar tembakau.

"Nah, itu bisa terjadi. Karena yang selalu bisa melakukan efisiensi dan investasi yang besar, mereka akan efisien dalam proses produksi, makanya harga dia sangat kompetitif. Itu baru pakai logika bisnis. Ada yang irasional untuk mematikan yang kecil-kecil, perusahaan besar itu jual rugi dulu. Ketika itu terjadi, namanya rokok ini kan menyangkut soal rasa dan selera. Orang ketika sudah beralih ke produk (pemain besar), bisa jadi yang kecil mati dan menengah juga. Oleh sebab itu menjadi sebuah kekhawatiran," ujarnya.

Ia berharap, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurungkan niat untuk kembali melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok tersebut.

"Diurungkan atau ditunda, dilakukan kajian atau riset secara mendalam, ada kebijakan yang ketat. Jadi analisa kami tadi apakah benar atau tidak, buktikan dulu ke masyarakat. Nanti ketemu rumusan yang ideal," kata dia.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad juga satu suara, ia menolak simplifikasi karena dikhawatirkan melemahkan daya saing dan membahayakan pabrikan menengah kecil.

"Terutama dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaannya. Sebab, mau tidak mau, golongan yang dihilangkan layernya harus naik ke golongan atasnya akibat peraturan, bukan karena kemampuan dan penambahan produksi," ujarnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:25 WIB

Kementerian Pertanian Apresiasi Program Kemitraan dengan Petani Tembakau

Kementerian Pertanian Apresiasi Program Kemitraan dengan Petani Tembakau

Bisnis | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:42 WIB

Seorang SPG Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Temukan Obat Ini di TKP

Seorang SPG Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Temukan Obat Ini di TKP

Jabar | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:13 WIB

Terpopuler: Kelakuan Nikita Mirzani Dibongkar John Hopkins, SPG Rokok Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Terpopuler: Kelakuan Nikita Mirzani Dibongkar John Hopkins, SPG Rokok Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Bogor | Kamis, 14 Juli 2022 | 09:20 WIB

Roadmap Industri Hasil Tembakau Nasional Harus Berpihak Pada Dunia Usaha

Roadmap Industri Hasil Tembakau Nasional Harus Berpihak Pada Dunia Usaha

Bisnis | Kamis, 14 Juli 2022 | 09:09 WIB

SPG Rokok Tewas Mengenaskan di Kamar Kos Kahuripan, Polisi Temukan Ini Saat Olah TKP

SPG Rokok Tewas Mengenaskan di Kamar Kos Kahuripan, Polisi Temukan Ini Saat Olah TKP

Bogor | Rabu, 13 Juli 2022 | 12:55 WIB

Terkini

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB