Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:06 WIB
Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit
PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit. (Logo)

Suara.com - Badan Usaha Milik Negara PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal pekan ini. Berikut fakta Istaka Karya, BUMN yang dibubarkan akibat pailit. 

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan. 

Perusahaan dinyatakan pailit setelah diketahui total utang Istaka karya lebih besar daripada aset yang dimilikinya. Sejak 2021, Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Padahal, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar atau jauh lebih kecil ketimbang kewajiban yang harus dibayarkan. Perhitungan ini dengan jelas membuat Pengadilan Niaga memutuskan BUMN tersebut pailit.

Namun, pernyataan pailit ini seharusnya tak begitu menghebohkan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah menyebutkan bahwa Istaka Karya akan menjadi perusahaan keenam negara yang dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN).  

Saat ini pemegang saham terbesar Istaka Karya adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Pemegang saham inilah yang bakal mengurusi lebih lanjut terkait nasib perusahaan setelah dinyatakan pailit.

Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Istaka Karya masih memiliki banyak kewajiban, mulai dari utang hingga kewajiban karyawan yang jumbo. Bahkan, nilai kewajiban tersebut melebihi dari nilai aset perusahaan konstruksi tersebut.

"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yadi melanjutkan, terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.

Adapun, Kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya. Sementara itu, bagi karyawan yang terhitung masih aktif bekerja, mereka akan diserap oleh BUMN sejenis yang membutuhkan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan Kerja BCA Terbaru untuk Semua Jurusan, Penutupan 31 Desember 2022

Lowongan Kerja BCA Terbaru untuk Semua Jurusan, Penutupan 31 Desember 2022

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:50 WIB

Pailit, Utang Istaka Karya Lebih Besar dari Aset Perusahaan

Pailit, Utang Istaka Karya Lebih Besar dari Aset Perusahaan

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:00 WIB

BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:23 WIB

3 Petinggi BUMN Berbagi Rahasia di Y20

3 Petinggi BUMN Berbagi Rahasia di Y20

| Selasa, 19 Juli 2022 | 07:44 WIB

Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit

Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit

| Senin, 18 Juli 2022 | 17:33 WIB

Digitalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi Dimulai di Bali

Digitalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi Dimulai di Bali

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 16:38 WIB

Terkini

IHSG Terus Lari Kencang 2% di Sesi I, 537 Saham Menghijau

IHSG Terus Lari Kencang 2% di Sesi I, 537 Saham Menghijau

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:02 WIB

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:59 WIB

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:56 WIB

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:49 WIB

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:42 WIB

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:22 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB