Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Mardani Maming 'Cuma' Punya Kekayaan Rp44,8 M, Padahal Terima Suap Ratusan Miliar

M Nurhadi

Rabu, 27 Juli 2022 | 13:16 WIB
Mardani Maming 'Cuma' Punya Kekayaan Rp44,8 M, Padahal Terima Suap Ratusan Miliar
Mardani Maming (Instagram/@mardani_maming)

Suara.com - Politikus PDIP Mardani Maming resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kekayaan Mardani Maming pun dipertanyakan mengingat dalam kasus tersebut Mardani Maming disebut-sebut menerima suap Rp104 miliar. 

Izin IUP tersebut diteken Mardani Maming sejak 2014. Dia kemudian diduga menerima suap sejak 2014 – 2021. Mardani Maming memang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 – 2018 atau tepat saat izin IUP tersebut dikeluarkan. 

Setelah berstatus sebagai DPO, itu artinya KPK akan melibatkan aparat penegak hukum lain dalam perburuan Mardani Maming. Pasalnya, sang politikus telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. KPK juga gagal menjemput paksa Maming dari apartemennya di Jakarta Pusat Senin (25/7/2022) lalu.

KPK kini bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk penangkapan Maming serta pihak imigrasi agar tersangka tak kabur ke luar negeri. 

Saat ini Mardani Maming sedang melawan keputusan KPK lewat jalur praperadilan. Dia diketahui didampingi oleh dua pengacara kondang yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Kekayaan Mardani Maming

Mardani Maming diketahui memiliki kekayaan senilai Rp44,8 miliar. Jumlah itu tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 2017 saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

Dalam LHKPN tersebut, tercatat Mardani Maming memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp40.912.625.000. Mardani Maming juga tercatat memiliki lima alat transportasi dengan total nilai Rp1.152.500.000.

Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp325,5 juta, surat berharga senilai Rp790 juta, serta kas dan setara kas Rp1.681.227.868. Total harta kekayaan tersebut tidak dipotong utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp44.861.852.868 atau Rp44,8 miliar.

Bendahara Umum PBNU

Selain menjadi politikus, Mardani Maming diketahui aktif dalam kepengurusan Nahdatul Ulama. Dia menjabat sebagai bendahara umum PBNU.

Kendati demikian, hingga saat ini PBNU belum memberi pernyataan bakal melengserkan Maming dari posisi bendahara umum kendati KPK menyatakan statusnya dalam DPO. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya

Jatim | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:05 WIB

KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa

KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa

Sulsel | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:19 WIB

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:16 WIB

KPK Sita Mobil dan Rumah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK Sita Mobil dan Rumah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Sulsel | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:01 WIB

Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini

Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 08:57 WIB

Terpopuler: Dokter Forensik UI Beberkan Soal Kematian Brigadir J, Bambang Widjojanto Soal Status Mardani Maming

Terpopuler: Dokter Forensik UI Beberkan Soal Kematian Brigadir J, Bambang Widjojanto Soal Status Mardani Maming

Bogor | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:00 WIB