Pencairan Anggaran Awal Proyek Ibu Kota Nusantara Belum Deal, Kemenkeu Butuh Waktu

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Pencairan Anggaran Awal Proyek Ibu Kota Nusantara Belum Deal, Kemenkeu Butuh Waktu
Istana Negara di IKN Nusantara. [Istimewa]

Suara.com - Kementerian Keuangan mengakui hingga saat ini belum juga mencairkan anggaran awal proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, lamanya proses pencairan ini dikarenakan masih dalam tahap proses bersama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga lainnya.

"Ini yang sedang kami proses bersama mereka, artinya tentu ada penelaahan dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam media briefing secara daring, Kamis (4/8/2022).

Pada tahun ini, lanjut Isa hanya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang secara resmi mengajukan permohonan kebutuhan anggaran pembangunan IKN.

Dikatakan dia, pengajuan yang dilakukan PUPR ini untuk membangun sejumlah infrastruktur awal dalam calon ibukota baru Indonesia tersebut.

"Ini (pengajuan anggaran) tentunya sekali lagi untuk kegiatan membangun kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP)," papar Isa.

Sementara itu untuk Kementerian atau Lembaga lainnya sampai tahun ini belum ada yang mengajukan permohonan anggaran untuk IKN. "Mungkin tahun 2023 baru mulai," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pada tahun 2023 akan menyiapkan anggaran belanja infrastruktur antara Rp367 triliun hingga Rp402 triliun dalam postur APBN 2023.

Dari anggaran belanja infrastruktur tersebut terselip sekitar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun dikhususkan untuk anggaran pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di Kalimantan Timur.

"Dalam APBN tahun depan kita sudah mencadangkan belanja pembangunan untuk Ibu Kota negara baru, yaitu antara Rp27 hingga Rp30 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Usai Ratas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu 2023 di Istana Negara, Kamis (14/4/2022).

baca juga

Menurut dia, penggunaan anggaran tersebut dalam rangka untuk mulai membangun infrastruktur dasar dan juga gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan untuk berbagai simpul konektivitas dan untuk pembangunan awal di bidang pendidikan seperti sarana sekolah dan kesehatan.

"Ini juga untuk mendukung belanja sarana prasarana di bidang ketahanan dan juga di bidang keamanan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Training Center Akan Segera Dibangun di IKN, Nama Sin Tae-Yong Ikut Terseret

Training Center Akan Segera Dibangun di IKN, Nama Sin Tae-Yong Ikut Terseret

Jogja | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:42 WIB

PSSI Buka Peluang Timnas Indonesia Bertanding di Wilayah IKN

PSSI Buka Peluang Timnas Indonesia Bertanding di Wilayah IKN

Bola | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:19 WIB

Ketum PSSI Bertemu Jokowi Bahas Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Ketum PSSI Bertemu Jokowi Bahas Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:16 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×