Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengancam Karyawan Alfamart Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Ngutil

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Pengancam Karyawan Alfamart Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Ngutil
Tangkapan layar video pegawai Alfamart meminta maaf kepada konsumen yang mencuri cokelat. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Dugaan pencurian coklat yang dilakukan oleh seorang pelanggan Alfamart seharusnya dijerat dengan pasal pencurian alih-aloh membuat sang kasir ritel modern tersebut terjebak dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Jika terbukti tindak pencurian itu benar, pelanggan Alfamart akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.

Masalah pencurian ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 363 KUHP mengenai pencurian dalam pemberatan. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam pidana paling lama tujuh tahun jika melakukan pencurian dengan kategori berikut ini:

1. pencurian ternak

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. 

Kelima poin di atas masuk dalam kriteria pencurian dengan pemberatan atau curat, yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan. 

Selain itu, terduga pelanggan Alfamart itu juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat sebagaimana dijelaskan Pasal 368 KUHP yakni:

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Kasus Alfamart 

Kasus pencurian cokelat oleh oknum pembeli di Alfamart menurut sejumlah pihak seharusnya diselesaikan dengan pasal pencurian bukan UU ITE.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bahkan resmi ditunjuk sebagai pengacara pihak kasir yang terancam bakal dijerat UU ITE tersebut. Seperti diketahui, kasir yang mem-viralkan video pencurian cokelat tersebut justru dipaksa melakukan permintaan maaf. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Hutapea Resmi Laporan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat, Ini Penjelasan Polisi!

Hotman Paris Hutapea Resmi Laporan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat, Ini Penjelasan Polisi!

| Senin, 15 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Resmi, Alfamart Laporkan Wanita Pencuri Cokelat ke Polisi

Resmi, Alfamart Laporkan Wanita Pencuri Cokelat ke Polisi

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:53 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Cokelat dan Pengancaman Karyawan Alfamart Didalami Polisi

Kasus Dugaan Pencurian Cokelat dan Pengancaman Karyawan Alfamart Didalami Polisi

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:48 WIB

Tolak Intimidasi, Pihak Alfamart Tunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners Tangani Kasus Ibu-ibu Curi Cokelat

Tolak Intimidasi, Pihak Alfamart Tunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners Tangani Kasus Ibu-ibu Curi Cokelat

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:45 WIB

Bela Pegawai Alfamart, Hotman Paris Resmi Polisikan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat

Bela Pegawai Alfamart, Hotman Paris Resmi Polisikan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat

Entertainment | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:32 WIB

Oknum Polisi di Palembang Ditangkap Polisi karena Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM

Oknum Polisi di Palembang Ditangkap Polisi karena Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:57 WIB

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:43 WIB

Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung

Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:35 WIB

Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG

Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 06:50 WIB

Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI

Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 06:40 WIB