Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga hunian yang semakin meroket memaksa masyarakat kelas menengah berburu rumah minimalis dengan harga terjangkau. Salah satunya, memilih untuk membeli rumah subisidi dengan skema kredit kepemilikan rumah (KPR). 

Cara dapat rumah subsidi sebenarnya mudah. Calon pembeli terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan pembelian rumah, terutama dari segi penghasilan dan kemampuan finansial. Program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun  telah mengubah persyaratan uang muka rumah subsidi dari minimal lima persen menjadi satu persen. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Berikut ini adalah skema untuk mengakses rumah bersubsidi dengan DP minim tersebut. 

Salah satu perbankan yang sering memberikan fasilitas kredit rumah bagi masyarakat adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, BTN sendiri memiliki syarat khusus bagi masyarakat yang mau punya rumah subsidi dengan DP 1 persen.

Mengutip www.btn.co.id bank pelat merah tersebut memiliki persyaratan khusus bagi yang ingin mengajukan kredit perumahan diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah. Berikut ini syarat pengajuan rumah subsidi di BTN dengan skema KPR. 

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan  Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

Baca Juga: Pacu Penyaluran KPR Subsidi di Indonesia Timur, Bank BTN Gelar "BTN One Stop Housing Solution"

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI