Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dandan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek specialized dengan harga Rp80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi.
Namun demikian, hingga presentasi atau pemaparan terkait pendirian apartemen terlaksana pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Walikota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan.
"Setelah selesai presentasi di Ruang Rapat Nakula di Kantor Wali Kota Yogyakarta terdakwa diingatkan kembali oleh Dandan Jaya Kartika terkait pembelian sepeda," kata Rudi.
Usai Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.
Setelah hadiah ulang tahun berupa sepeda elektrik itu sampai ke rumah Haryadi, lanjut Rudi, kemudian pada 27 Februari 2019 Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi.
Padahal, permintaan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang mewajibkan batas maksimal ketinggian gedung yang berada di kawasan cagar budaya adalah 32 meter.
Setelah itu, pemberian suap yang melibatkan Oon, disebutkan JPU, terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.
Selain sepeda elektrik, terdakwa Oon, disebutkan Rudi, berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.
Berbagai pemberian itu baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
Selain kepada Haryadi, menurut Rudi, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.