- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah siap menghadapi persidangan kasus TPPU ASABRI dan Jiwasraya yang segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
- Tim kuasa hukum Febrie mendesak kejaksaan membuktikan validitas penyitaan 38 aset senilai Rp846 miliar secara transparan di pengadilan.
- Jamwas Rudi Margono menyatakan pada Selasa (15/9) bahwa penanganan perkara kini telah memasuki tahap finalisasi untuk penyerahan kepada penuntut umum.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan usai perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya segera dilimpahkan ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui tim kuasa hukumnya, pihak Febrie memanfaatkan momentum pelimpahan ini sebagai sarana membuktikan ketidakpastian konstruksi perkara serta menyanggah klaim nilai penyitaan aset yang dirilis penyidik.
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan justru menghendaki agar seluruh bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung diuji secara transparan di hadapan hakim.
"Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum," ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/9), mengutip dari ANTARA.
Poin utama yang menjadi sorotan pihak membela adalah validitas penyitaan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar. Febri mendesak agar kejaksaan memperjelas asal-usul serta keterkaitan langsung setiap objek tanah dengan perkara yang disangkakan. Menurutnya, penyidik tidak bisa asal menggeneralisasi kepemilikan tanpa pembuktian faktual.
Sanggahan senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi. Ia menampik nilai fantastis penyitaan tersebut dan memperingatkan agar angka yang dimunculkan ke publik didasarkan pada realitas hukum, bukan asumsi.
"Kami pastikan Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Kami berharap angka yang disampaikan benar-benar didukung bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis," kata Massagus.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum penyelenggara negara dalam tata kelola keuangan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan pada Selasa (15/9) bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, penyerahan berkas perkara beserta tersangka (tahap II) akan resmi diserahkan kepada penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.