3. Kemudian isi data diri sesuai dengan KTP dan KK (ikuti petunjuknya).
4. Lalu lampirkan swafoto dengan menggunakan KTP dan mengunduh foto KTP dengan cara klik ikon plus (+).
5. Klik ‘Buat Akun Baru’ agar Kemensos dapat memverifikasi akun Anda.
6. Tahap selanjutnya masuk denga akun yang telah Anda buat.
7. Selanjutnya klik’Daftar Usulan’.
8. Isi data diri pengusul bansos 2022 sesuai dengan kolom yang disediakan.
9. Anda dapat memilih jenis bansos 2022 yang diinginkan (PKH atau BPNT).
10. Sesudah itu klik ‘Tambah Usulan’.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS