Pendaftaran DTKS Tahap II Jakarta Dibuka Sampai 28 Mei, Bisa Daftar Online atau ke Kelurahan

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 12 Mei 2022 | 14:39 WIB
Pendaftaran DTKS Tahap II Jakarta Dibuka Sampai 28 Mei, Bisa Daftar Online atau ke Kelurahan
Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Agar Dapat Bansos (instagram/dkijakarta)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II. Warga Jakarta penerima bantuan sosial bisa mendaftar mulai tanggal 9 sampai 28 Mei 2022.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui https://dtks.jakarta.go.id/. Namun, bagi yang memiliki kendala untuk mengakses, bisa mendatangi Kelurahan secara langsung untuk mendapatkan pendampingan dari petugas.

Ia menyebut, selama persiapan pendaftaran DTKS Tahap II, Pusdatin Jamsos telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan.

“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan. Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” ujar Premi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Ia juga menyebut, sejauh ini sejak pendaftaran dibuka belum ada kendala mengenai akses ke situs tersebut. Pihaknya belum menerima keluhan terkait sistem eror maupun kesulitan mengakses laman web pendaftaran.

Hal ini disebutnya berbeda dengan pendaftaran DTKS tahap I yang kerap menerima keluhan.

"Berdasarkan hasil pantauan selama dua hari pendaftaran sudah tidak ada lagi aduan masyarakat berkaitan dengan sistem yang eror maupun akses yang lambat," jelas Premi.

Dalam membuka pendaftaran DTKS, pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalisasi kelancaran proses pendaftaran DTKS tahap II.

Kemudian dilakukan juga pengecekan data tanah dan kendaraan,  validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

“Pengecekan data kepemilikan tanah dan kendaraan ini diperlukan karena data perpajakan ini menjadi dasar dalam penentuan proses pendaftaran DTKS. Selain itu, terkait peningkatan hit yang semula 100.000 menjadi 500.000 pendaftar, kami masih menunggu persetujuan dari Dukcapil Kemendagri,” ucapnya.

Diketahui, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD  maupun APBN, seperti PBI, PKH, BNPT, KLJ, KPDJ, KPAP, KJP Plus, hingga KJMU.

Berikut ini cara mendaftar DTKS secara online:

  1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun atau login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya
  3. Pilih menu pendaftaran
  4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta lalu kirim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS

Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS

Jakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 05:05 WIB

Pemprov DKI Buka Pendaftaran DTKS Tahap II, Begini Cara Mendaftar dan Persyaratannya

Pemprov DKI Buka Pendaftaran DTKS Tahap II, Begini Cara Mendaftar dan Persyaratannya

Jakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 06:00 WIB

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II Agar Dapat Bansos, Simak Syaratnya!

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II Agar Dapat Bansos, Simak Syaratnya!

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 11:55 WIB

Terkini

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:36 WIB

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:33 WIB

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:31 WIB

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:26 WIB

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:25 WIB

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:23 WIB

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:11 WIB

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:07 WIB

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:01 WIB