“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.
Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang
M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:19 WIB

BERITA TERKAIT
Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN, Kepala BKD Tidak Tahu untuk Apa
30 Agustus 2022 | 10:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:43 WIB
Bisnis | 09:31 WIB
Bisnis | 09:08 WIB
Bisnis | 09:06 WIB
Bisnis | 08:25 WIB
Bisnis | 08:15 WIB