Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Hambat Impor Kapal, Kemendag Diminta Revisi Permendag 25/2022

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:32 WIB
Hambat Impor Kapal, Kemendag Diminta Revisi Permendag 25/2022
Ilustrasi kapal kargo [batamnews.co.id]

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor. Sebab, aturan tersebut menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.

Sekretaris Indonesian National Shipowners’ Associaton (INSA) Teddy Yusaldi mengatakan, dalam aturan tersebut khusus pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal yakni antara menggunakan Gross Tonnage (GT) dan Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran kapal.

Penggunaan DWT sebagai parameter ukuran tidak lazim dan tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 yang mengunakan Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT) sebagai parameter ukuran kapal. Akibatnya, sejumlah pemilik kapal kebingungan karena sejumlah kapal yang sedang dalam proses pengurusan izin impor menjadi terhambat.

Pihaknya telah menerima laporan dari anggota soal impor kapal yang bersendat seperti kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT bernama AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury.

Kapal ini seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code dengan nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code tersebut juga membatasi impor kapal dengan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut, memiliki DWT lebih dari 6.000.

"Kapal tersebut telah diimpor dan telah berganti bendera menjadi berbendera Indonesia sebelum lahirnya Permendag Nomor 25 tahun 2022 dan masih mengikuti Permendag No.20 tahun 2021. Saat proses pengurusan PI belum selesai, Permendag No.25 tahun 2022 yang membingungkan itu terbit," ujar Teddy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Teddy menilai, kasus yang sama dapat saja terjadi terhadap impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun.

Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran Tonase Kotor (GT) diatas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500.

Padahal, kapal chemical tanker dengan 12.000 GT, telah memiliki DWT mencapai 20.896, jauh diatas ketentuan Permendag No.25 tahun 2022.

Untuk memberikan kepastian usaha, pihaknya meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag No.25 tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT sebagai parameter ukuran kapal sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 26 tahun 2022.

"Kami meminta agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag Nomor 25 tahun 2022 dapat diberikan dispensasi atau kemudahan di dalam pengurusannya sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri," katanya.

Sebagai informasi, parameter ukuran Tonage Kotor (Gross Tonnage/GT) adalah volume seluruh ruangan dibawah geladak dan ruangan tertutup yang ada diatasnya. Sedangkan DWT atau Dead Weight Tonnage adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan.

Dengan demikian jumlah Tonase Kotor tidak akan pernah lebih besar dari DWT sehingga dalam pengaturan ukuran kapal, seyogyanya dilakukan secara konsisten dan/atau disesuaikan dengan jenis atau tipe kapalnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Sebut Industri Pelayaran Ikut Alami Ketidakpastian Akibat Gejolak Dunia

Pengusaha Sebut Industri Pelayaran Ikut Alami Ketidakpastian Akibat Gejolak Dunia

Bisnis | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:29 WIB

INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia

INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:33 WIB

INSA: Penangkapan Kapal di Laut Rugikan Pengusaha Pelayaran

INSA: Penangkapan Kapal di Laut Rugikan Pengusaha Pelayaran

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:13 WIB

Terkini

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB