Sedangkan, berdasarkan wilayah, tarif batas atas Sumatera Jawa, Bali Nusa Tenggara, tarif batas atas menjadi Rp207 per penumpang per km.
"Untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km ini naik dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang per km," ucap dia.