Baru Diumumkan Kemenhub, Tarif Bus AKAP Sudah Naik Hingga 35%

Rabu, 07 September 2022 | 16:34 WIB
Baru Diumumkan Kemenhub, Tarif Bus AKAP Sudah Naik Hingga 35%
Ilustrasi bus AKAP. [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, berdasarkan wilayah, tarif batas atas Sumatera Jawa, Bali Nusa Tenggara, tarif batas atas menjadi Rp207 per penumpang per km.

"Untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km ini naik dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang per km," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI