Aturan Baru OJK, Emiten Mau Pecah Saham Wajib RUPS dan Dapat Restu BEI

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 08 September 2022 | 11:41 WIB
Aturan Baru OJK, Emiten Mau Pecah Saham Wajib RUPS dan Dapat Restu BEI
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang diunggah pada laman OJK, dikutip Kamis (7/9/2022).

Setelah mendapat restu pemegang saham, beleid baru itu juga mewajibkan emiten mendapatkan restu dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelum memberi restu, BEI wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan terkait tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka, rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat dan pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka.

Bahkan, BEI dapat meminta emiten untuk melakukan penilaian saham yang disusun Penilai Publik.

Kewajiban ini juga berlaku pada emiten yang sahamnya mengalami penghentian sementara lebih dari 3 bulan dan atau harga saham emiten tersebut berada pada level terendah.

OJK juga meminta BEI menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham paling lama 3 bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Bagi emiten baru, dapat melakukan pemecahan dan pengabungan saham setelah 24 bulan sejak tercatat di BEI.

Sedangkan emiten yang telah melakukan right isue atau private placement dapat melakukan pemecahan dan pengabungan setelah 1 tahun sejak aksi korporasi itu dilakukan.

baca juga

Sebaliknya, emiten yang telah melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham tersebut, dilarang melakukan private placement dalam rentang 12 bulan sejak pemecahan dan pengabungan saham. Kecuali private placement bertujuan memperbaiki kondisi keuangan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205

Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 09:15 WIB

7 Saham yang Menarik Dikoleksi Saat Harga Batu Bara Semakin Meroket

7 Saham yang Menarik Dikoleksi Saat Harga Batu Bara Semakin Meroket

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 17:33 WIB

329 Saham Melemah, IHSG Rabu Sore Ditutup Melorot ke Level 7.186

329 Saham Melemah, IHSG Rabu Sore Ditutup Melorot ke Level 7.186

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Netizen Cari-cari Mbak Rara di Tengah Kebakaran Hutan, Katanya Punya 'Remote Langit'

Netizen Cari-cari Mbak Rara di Tengah Kebakaran Hutan, Katanya Punya 'Remote Langit'

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Jangan Korbankan Pedagang! Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Buka-bukaan Dokumen Pasar Shopping Metro

Jangan Korbankan Pedagang! Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Buka-bukaan Dokumen Pasar Shopping Metro

Lampung | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Begini Kondisi SPBU di Bali, Masih Terjadi Antrean BBM?

Begini Kondisi SPBU di Bali, Masih Terjadi Antrean BBM?

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:31 WIB

InJourney Airports Bidik Permintaan Penerbangan Banyuwangi Lewat Pariwisata

InJourney Airports Bidik Permintaan Penerbangan Banyuwangi Lewat Pariwisata

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Kenapa KSAD Diganti? Menantu Luhut Tukar Jabatan dengan Wakil Panglima TNI

Kenapa KSAD Diganti? Menantu Luhut Tukar Jabatan dengan Wakil Panglima TNI

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Saiful Mujani: Gibran Tuh Jadi Beban Negara

Saiful Mujani: Gibran Tuh Jadi Beban Negara

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Sayur Nangka: Hasil Kebun dan Gaya Hidup Mengikat Perut in This Economy!

Sayur Nangka: Hasil Kebun dan Gaya Hidup Mengikat Perut in This Economy!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU

Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Dibuka Anjlok 8% dan Langsung Trading Halt

Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Dibuka Anjlok 8% dan Langsung Trading Halt

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:11 WIB

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:11 WIB

×