Aturan Baru OJK, Emiten Mau Pecah Saham Wajib RUPS dan Dapat Restu BEI

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 11:41 WIB
Aturan Baru OJK, Emiten Mau Pecah Saham Wajib RUPS dan Dapat Restu BEI
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang diunggah pada laman OJK, dikutip Kamis (7/9/2022).

Setelah mendapat restu pemegang saham, beleid baru itu juga mewajibkan emiten mendapatkan restu dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelum memberi restu, BEI wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan terkait tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka, rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat dan pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka.

Bahkan, BEI dapat meminta emiten untuk melakukan penilaian saham yang disusun Penilai Publik.

Kewajiban ini juga berlaku pada emiten yang sahamnya mengalami penghentian sementara lebih dari 3 bulan dan atau harga saham emiten tersebut berada pada level terendah.

OJK juga meminta BEI menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham paling lama 3 bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Bagi emiten baru, dapat melakukan pemecahan dan pengabungan saham setelah 24 bulan sejak tercatat di BEI.

Sedangkan emiten yang telah melakukan right isue atau private placement dapat melakukan pemecahan dan pengabungan setelah 1 tahun sejak aksi korporasi itu dilakukan.

Sebaliknya, emiten yang telah melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham tersebut, dilarang melakukan private placement dalam rentang 12 bulan sejak pemecahan dan pengabungan saham. Kecuali private placement bertujuan memperbaiki kondisi keuangan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205

Bangkit, IHSG Kamis Pagi Dibuka Naik ke Level 7.205

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 09:15 WIB

7 Saham yang Menarik Dikoleksi Saat Harga Batu Bara Semakin Meroket

7 Saham yang Menarik Dikoleksi Saat Harga Batu Bara Semakin Meroket

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 17:33 WIB

329 Saham Melemah, IHSG Rabu Sore Ditutup Melorot ke Level 7.186

329 Saham Melemah, IHSG Rabu Sore Ditutup Melorot ke Level 7.186

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:05 WIB

Terkini

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:43 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:31 WIB

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:53 WIB

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:42 WIB

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:40 WIB

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:34 WIB

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB