Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Yasinta Rahmawati

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
Ilustrasi rekening bank. [Pexels]
baca 10 detik
  • DJP Jawa Timur memblokir 3.185 rekening penunggak pajak di 11 bank besar pada 6 hingga 8 Mei 2026.
  • Penindakan hukum dilakukan terhadap wajib pajak yang mengabaikan surat teguran dan surat paksa.
  • Tindakan tegas ini bertujuan mengamankan pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera agar kesadaran wajib pajak meningkat secara signifikan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menindak tegas para wajib pajak yang tidak patuh membayar kewajiban mereka. Lewat kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, otoritas pajak melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.185 rekening milik para penunggak pajak.

Tindakan pemblokiran massal ini dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari, yakni 6-8 Mei 2026.

Juru Sita Pajak Negara memfokuskan penyisiran aset para penunggak pada 11 bank besar yang memiliki kantor pusat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Penelusuran Meluas ke Berbagai Instrumen Keuangan

Langkah penertiban ini tidak hanya menyasar rekening tabungan di bank konvensional, tapi juga aset keuangan lain, seperti subrekening efek, polis asuransi, serta instrumen keuangan legal lainnya.

Max Darmawan, selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif.

Pihaknya tetap mengutamakan kepatuhan sukarela, namun penegakan hukum yang profesional dan terukur wajib dilakukan.

"Bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur," terangnya.

Payung Hukum dan Upaya Memberikan Efek Jera

baca juga

Tindakan tegas berupa pemblokiran ini hanya dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang melewati batas waktu pembayaran.

Selain itu, mereka terbukti mengabaikan Surat Teguran serta Surat Paksa yang telah dikirimkan sebelumnya.

Secara regulasi, DJP memiliki kewenangan kuat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Selain mengamankan pendapatan negara demi kelancaran pembangunan nasional, melalui operasi serentak ini, DJP Jawa Timur berharap dapat menciptakan efek jera yang nyata bagi para penunggak pajak.

Dampaknya, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank

15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:29 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB

Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan

Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:55 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×