BSU Cair Hari Ini
Kabar baik juga datang dari penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan mulai disalurkan Senin (12/9/2022) ini. BSU akan diberikan kepada 4,36 pekerja yang sebelumnya mendaftarkan diri di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). BSU ini akan disalurkan melalui kelompok Bank Himbara yang sudah disepakati, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Syarat-Syarat Penerima BSU
BSU akan diberikan bagi pekerja yang memenuhi syarat berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Cek Rekening dan bsu.kemnaker.go.id
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).