Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, per September 2022

M Nurhadi

Senin, 12 September 2022 | 15:18 WIB
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, per September 2022
Ilustrasi Kartu BPJS - Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan (Shutterstock)

Suara.com - Uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak pertengahan 2022 bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap tidak mempengaruhi iuran bagi peserta mandiri.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas sebagai berikut. 

Kelas III: Rp35.000

Kelas II: Rp100.000

Kelas I: Rp150.000

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. 

Sebagai informasi, penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.

Semua proses peralihan akan berjalan bertahap. Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. 

Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Setelahnya, yakni pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria, atau ada tiga kriteria tambahan, di seluruh RS vertikal dan sembilan kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 

baca juga

Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Kriteria yang disusun oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat celcius; ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, jenis penyakit, dan usia; serta memiliki kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. 

Perlu diingat bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat

4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat

News | Minggu, 11 September 2022 | 02:51 WIB

Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah

Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah

News | Sabtu, 10 September 2022 | 16:45 WIB

5 Ciri-ciri Tipe Kepribadian Lone Wolf, Kamu Termasuk?

5 Ciri-ciri Tipe Kepribadian Lone Wolf, Kamu Termasuk?

Your Say | Sabtu, 10 September 2022 | 09:27 WIB

Bank Mandiri Lelang Aset dari Kredit Macet

Bank Mandiri Lelang Aset dari Kredit Macet

Bisnis | Jum'at, 09 September 2022 | 16:21 WIB

Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu di kemnaker.go.id, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu di kemnaker.go.id, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Semarang | Jum'at, 09 September 2022 | 14:53 WIB

Makan Siang Sekolah Jepang: Melatih Anak Mandiri, Beretika, dan Akrab

Makan Siang Sekolah Jepang: Melatih Anak Mandiri, Beretika, dan Akrab

Your Say | Jum'at, 09 September 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:05 WIB

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:51 WIB

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:57 WIB

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:38 WIB

Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah

Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:34 WIB