Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kejar Target TKDN, Indra Karya Mulai Gunakan Produk Dalam Negeri

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Kamis, 15 September 2022 | 02:10 WIB
Kejar Target TKDN, Indra Karya Mulai Gunakan Produk Dalam Negeri
Ilustrasi konstruksi bangunan. [Istimewa]

Suara.com - PT Indra Karya (Persero) sebagai perusahaan Konsultan Konstruksi mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Salah satunya, mulai melakukan pengadaan perseroan produk dalam negeri.

Selain itu, untuk mengejar target, Indra Karya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN melalui Operation and Business Development Division.

"Pelatihan Bimtek TKDN ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan P3DN di internal untuk memperkuat komitmen kami sebagai perusahaan BUMN konsultan karya yang bergerak di sektor infrastruktur guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri baik penyerapan anggaran melalui Opex ataupun Capex kami," ujar VP Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero) Okky Suryono di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Kegiatan ini juga merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa serta Komitmen Direksi PT Indra Karya (Persero).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Okky menambahkan, ke depan seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40 persen.

"Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata Perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik," pungkas Okky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konstruksi Rampung 100 Persen, Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Beroperasi

Konstruksi Rampung 100 Persen, Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Beroperasi

Riau | Rabu, 14 September 2022 | 10:47 WIB

Begini Kontribusi BUMN Konsultan Konstruksi Dukung Produktivitas UMKM

Begini Kontribusi BUMN Konsultan Konstruksi Dukung Produktivitas UMKM

Bisnis | Selasa, 06 September 2022 | 21:58 WIB

Fakta-fakta WNI Bunuh Diri di Jepang, 4 Bulan Bekerja di Konstruksi Saluran Pipa Air

Fakta-fakta WNI Bunuh Diri di Jepang, 4 Bulan Bekerja di Konstruksi Saluran Pipa Air

News | Minggu, 04 September 2022 | 13:25 WIB

FABA, Limbah PLTU yang Diolah Menjadi Beton Sebagai Konstruksi Jalan dan Tanggul Penangkal Banjir Rob di Demak

FABA, Limbah PLTU yang Diolah Menjadi Beton Sebagai Konstruksi Jalan dan Tanggul Penangkal Banjir Rob di Demak

Depok | Sabtu, 03 September 2022 | 17:45 WIB

Sempat Terganjal Pembebasan Lahan, Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan

Sempat Terganjal Pembebasan Lahan, Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan

Riau | Kamis, 01 September 2022 | 07:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×