Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar per Agustus

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 21:49 WIB
Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar per Agustus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp126,75 miliar per Agustus 2022.

"Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022 secara daring, Senin (26/9/2022).

Ia membeberkan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp60,76 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp65,99 miliar.

Selain pajak kripto, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) juga turut dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.

Pajak fintech tersebut meliputi PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap dalam negeri sebesar Rp74,44 miliar serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan badan usaha tetap luar negeri Rp32,81 miliar.

Sri Mulyani melanjutkan, terdapat pula pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang realisasinya mencapai Rp8,17 triliun selama Juli 2020 sampai Agustus 2022, dengan total PMSE sebanyak 127.

Rinciannya, PPN PMSE pada Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp730 miliar, pada Januari sampai Desember 2021 Rp3,9 triliun, serta Januari sampai Agustus 2022 Rp3,54 triliun. Dari segi total, terdapat 51 PMSE terdaftar pada Juli sampai Desember 2020, 43 PMSE pada Januari hingga Desember 202, dan 33 PMSE pada Januari sampai Agustus 2022.

"Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMES maupun PPN-nya," ungkap Sri.

Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan penyesuaian tarif PPN berhasil menambah pemasukan negara sebesar Rp7,28 triliun selama April hingga Agustus 2022. (Antara)

Baca Juga: Wamenkeu Beberkan Bukti Bahwa PMN BUMN Juga Bermanfaat Bagi Rakyat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI