Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Kisruh Pengurusan Persetujuan Ekspor Minyak Sawit Temui Babak Baru

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 20:31 WIB
Kisruh Pengurusan Persetujuan Ekspor Minyak Sawit Temui Babak Baru
Suasana persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Antara/Tri Meilani Ameliya.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghadirkan saksi untuk lima terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Namun saksi yang dihadirkan tak mampu membuktikan adanya manipulasi DMO, kerugian negara dan justru memberikan kesaksian bahwa proses tersebut telah sesuai prosedur.

Seperti dikatakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir. Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri. Sehingga mendapatkan izin ekspor.

Praktisi hukum Hotman Sitorus mengatakan, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.

"Tanpa ada pebuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," kata Hotman dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Jadi, lanjutnya, setelah mendengarkan kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat, antara satu unsur dengan unsur lain.

Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

"Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan," kata Hotman.

Hotman menjelaskan, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didakwakan adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d.16 Maret 2022.

"Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai Dirjen, sebagai General Affair, sebagai konsultan, sebagai Senior Manajer, Komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para data operator," kata Hotman.

Kemudian mengenai unsur yang kedua, yakni Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara. Dia menjelaskan, jika besarnya kerugian keuangan negara yang didakwa sebesar Rp6,19 triliun yang diatribusikan kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda.

Besaran kerugian keuangan Negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program keluarga Harapan serta 2,5 juta Pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp100.000 per bulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp300,000.

Meskipun pemberian BLT berdasarkan arahan Presiden tanggal 01 April 2022 yang ditindaklanjuti Menteri Sosial dengan Keputusan Menteri Sosial tanggal 7 April nomor : 54/HUK/2022 tentang Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Bulan April, Mei, Juni yang kemudian dengan petunjuk teknis dari Direktur Penanganan Fakir Miskin Nomor : 41/6/SK/HK.01/4/2022 dengan total anggaran BLT khusus minyak goreng sebesar Rp6,19 triliun namun demikian didalilkan sebagai kerugian keuangan negara.

"Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga, jika tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi. Kalau memang BLT adalah kerugian keuangan negara mengapa pemerintah menyalurkan BLT," kata Hotman.

Selain kerugian keuangan negara, jaksa mendalilkan juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun yang juga diatribusi kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda yang merupakan hasil kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) tanggal 15 Juli 2022 yang dihitung selama periode 15 Februari s.d. 30 Maret 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor Ekspor Minyak Sawit Mentah

News | Selasa, 27 September 2022 | 17:16 WIB

DMO dan DPO Hambat Ekonomi, Pemerintah Disarankan Pakai Instrumen Pungutan Ekspor dan BK

DMO dan DPO Hambat Ekonomi, Pemerintah Disarankan Pakai Instrumen Pungutan Ekspor dan BK

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 08:53 WIB

Kemendag: 300 Ribu Ton Sawit Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Agar Harga Minyak Goreng Stabil

Kemendag: 300 Ribu Ton Sawit Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Agar Harga Minyak Goreng Stabil

Bisnis | Rabu, 21 September 2022 | 13:23 WIB

Kebijakan DMO Sebagai Persetujuan Ekspor Dituding Jadi Biang Keladi Mahalnya Minyak Goreng

Kebijakan DMO Sebagai Persetujuan Ekspor Dituding Jadi Biang Keladi Mahalnya Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 13 September 2022 | 22:11 WIB

Terkini

IHSG Masih Loyo Pada Penutupan Senin, Padahal 423 Saham Menghijau

IHSG Masih Loyo Pada Penutupan Senin, Padahal 423 Saham Menghijau

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 17:16 WIB

Pangkas Impor LPG, Bahlil Siapkan Strategi CNG: Bahan Baku Melimpah, Gas Dalam Negeri!

Pangkas Impor LPG, Bahlil Siapkan Strategi CNG: Bahan Baku Melimpah, Gas Dalam Negeri!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 17:10 WIB

Superbank Raup Laba Bersih Sebelum Pajak Rp 143,3 M Sepanjang 2025

Superbank Raup Laba Bersih Sebelum Pajak Rp 143,3 M Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Emiten TRON Sulap Bus AKAP Gunakan AI dalam Operasional

Emiten TRON Sulap Bus AKAP Gunakan AI dalam Operasional

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 16:56 WIB

Krakatau Steel Bukukan Laba Bersih 4,6 Juta Dolar AS di Kuartal I-2026

Krakatau Steel Bukukan Laba Bersih 4,6 Juta Dolar AS di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 16:48 WIB

Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS ke Level Rp 17.211 per Dolar AS

Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS ke Level Rp 17.211 per Dolar AS

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB

Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?

Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 16:10 WIB

3 Jenis Reksadana yang Paling Cocok untuk Investor Pemula, Risiko Rendah

3 Jenis Reksadana yang Paling Cocok untuk Investor Pemula, Risiko Rendah

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 15:41 WIB

Indonesia Merugi Rp30 Triliun per Tahun dari Makanan Tidak Aman

Indonesia Merugi Rp30 Triliun per Tahun dari Makanan Tidak Aman

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 15:41 WIB

Wamenkeu: MBG Absen di Sabtu Rp1 Triliun Dihemat per Pekan

Wamenkeu: MBG Absen di Sabtu Rp1 Triliun Dihemat per Pekan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 15:32 WIB