Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor Ekspor Minyak Sawit Mentah

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 17:16 WIB
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor Ekspor Minyak Sawit Mentah
Suasana persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Antara/Tri Meilani Ameliya.

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dalam menanggapi bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya yang berhak menilai kebenaran dari dugaan yang merupakan salah satu penilaian jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ujar Liliek.

Adapun bentuk perlakuan khusus itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan jaksa, di antaranya adalah pada 4 Februari 2022, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor, namun ternyata syarat-syaratnya ada yang belum lengkap, seperti dokumen faktur pajak dari ritel.

Meskipun begitu, pada 7 Februari 2022, Indra menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu, yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kilogram dan jumlah domestic market obligation (DMO) 298.000 kilogram dan PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kilogram dan jumlah DMO 2.245.800 kilogram.

Selanjutnya pada 7 Februari 2022, Indra Sari juga mengeluarkan persetujuan ekspor untuk PT Wira Inno Mas dengan total ekspor 12.500.000 kilogram dan jumlah DMO 2.500.000 kilogram, tetapi dia tidak memastikan distribusi minyak goreng sampai ke ritel. Berikutnya, untuk PT Mikie Oleo Nabati Industri, persetujuan ekspor yang diberikan mencapai 172.800 kilogram dan jumlah DMO 34.560 kilogram.

Kemudian pada 8 Februari 2022, Indra menerbitkan dua persetujuan ekspor untuk dua perusahaan di Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Mas Nabati Asahan.

Pada 9 Februari 2022, untuk PT Multi Mas mendapat persetujuan ekspor dengan total 15.923,0000 kilogram dan jumlah DMO 3.184.600 kilogram.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2022, MP Tumanggor dari Grup Wilmar memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid yang melakukan tugas verifikasi bahwa Indra Sari meminta MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. Farid pun bersedia menerima amplop karena hal tersebut merupakan arahan dari Indra.

Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang dari MP Tumanggor kepada Indra yang mengatakan "iya".

Isi amplop tersebut sebesar 10.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta. Selanjutnya uang itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

100 Hari Kerja Menteri Perdagangan, Pengusaha Berikan Penilaian Positif

100 Hari Kerja Menteri Perdagangan, Pengusaha Berikan Penilaian Positif

| Senin, 26 September 2022 | 13:34 WIB

Berkolaborasi Aktif, Bulog dan Allanasons Berupaya Jaga Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Berkolaborasi Aktif, Bulog dan Allanasons Berupaya Jaga Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Bisnis | Sabtu, 24 September 2022 | 10:00 WIB

Mendag Zulhas Amankan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 120,5 Miliar

Mendag Zulhas Amankan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 120,5 Miliar

Bisnis | Rabu, 14 September 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB