Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Antam Menang Gugatan Hak Cipta Sistem Tabungan Emas

Iwan Supriyatna

Kamis, 29 September 2022 | 06:32 WIB
Antam Menang Gugatan Hak Cipta Sistem Tabungan Emas
Ilustrasi Antam.

Suara.com - Majelis Hakim dalam persidangan No. 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst menolak tuntutan Arie Indra Manurung yang menggugat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) melalui putusan pada tanggal 23 Agustus 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Arie Indra Manurung yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang pertama kali telah menciptakan sistem investasi atau tabungan emas/logam mulia pada media internet dengan alamat website www.goldgram.co.id (“Goldgram”) yang juga diwujudkan dalam bentuk karya tulis dan dicatatatkan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Dalam gugatannya, Arie Indra Manurung telah mendalilkan secara sepihak bahwa pada pokoknya Goldgram merupakan inspirasi atau idenya sendiri dalam menemukan atau membuat sistem baru investasi emas/logam mulia dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan media internet (secara online).

Penggugat bahkan mendalilkan jika sistem BRANKAS LM baik sebagian atau pada pokoknya menjiplak/sama persis dengan karya tulis Goldgram milik Penggugat.

Atas dalil-dalil tersebut, kuasa hukum ANTAM, Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. dari K&K Advocates, menyatakan bantahan-bantahannya dan dengan tegas mengatakan tidak melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan hal-hal antara lain, pada prinsipnya menurut konsep hukum hak cipta maupun secara yuridis bahwa suatu ide, sistem, dan konsep tidak diberikan perlindungan oleh hak cipta, BRANKAS LM memiliki wujud dan ekspresi yang berbeda dengan Goldgram.

Bantahan tersebut kemudian sejalan dengan sudut pandang ahli dan pakar Hak Kekayaan Intelektual yang dihadirkan dalam persidangan. Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, SH, LL.M. yang menyampaikan, pada intinya antara lain, bahwa terdapat doktrin “merely ideas are not protected” yang mana hak cipta tidak melindungi ide, karena ide bersifat abstrak, tidak berwujud, bersifat manipulatif, dan bisa spekulatif. Lebih lanjut perlindungan hak cipta hanya diberikan kepada ide yang sudah selesai diwujudkan.

Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan Buyung Dwikora, S.H., M.H., sebagai Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan pertimbangan hukum, antara lain: bahwa ANTAM terbukti tidak melakukan penjiplakan dan penggandaan atas karya tulis berjudul Goldgram yang dimiliki oleh Arie Indra Manurung.

Lebih lanjut dalam salah satu pertimbangan hukumnya lainnya, Majelis Hakim menyatakan terkait adanya kesamaan sistem dan konsep antara BRANKAS LM dengan Goldgram adalah bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sistem dan konsep bukan merupakan hal yang dilindungi hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam persidangan, Arie Indra Manurung menjadikan perkara hak cipta terhadap investasi emas, yang didasarkan dari pencatatan karya tulis berjudul “Investasi Cerdas Ala Rencana Emas”, dengan Indra Sjuriah yang dimenangkannya sebagai dasar contoh kasus dalam perkara ini.

baca juga

Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa contoh kasus yang dihadirkan Arie Indra Manurung dalam persidangan tidak relevan atau berbeda dengan perkara dengan ANTAM saat ini, sehingga tidak perlu dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memberikan putusan pada perkara antara ANTAM dengan Arie Indra Manurung.

Atas putusan tersebut, maka segala tuduhan dan tuntutan Arie Indra Manurung terhadap ANTAM menjadi tidak terbukti dan telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Bahkan Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangan hukum lainnya menyatakan, terkait sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia bernama “BRANKAS LM” yang dimiliki ANTAM jelas bukan merupakan suatu kegiatan plagiat dan tidak melanggar hak cipta atas ciptaan Goldgram milik Arie Indra Manurung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbalik Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 932.000/Gram

Berbalik Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 932.000/Gram

Bisnis | Rabu, 28 September 2022 | 08:44 WIB

Turun Rp 2.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 930.000/Gram

Turun Rp 2.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 930.000/Gram

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 08:52 WIB

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 932.000/Gram

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 932.000/Gram

Bisnis | Senin, 26 September 2022 | 08:39 WIB

Terkini

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB