Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Antam Menang Gugatan Hak Cipta Sistem Tabungan Emas

Iwan Supriyatna

Kamis, 29 September 2022 | 06:32 WIB
Antam Menang Gugatan Hak Cipta Sistem Tabungan Emas
Ilustrasi Antam.

Suara.com - Majelis Hakim dalam persidangan No. 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst menolak tuntutan Arie Indra Manurung yang menggugat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) melalui putusan pada tanggal 23 Agustus 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Arie Indra Manurung yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang pertama kali telah menciptakan sistem investasi atau tabungan emas/logam mulia pada media internet dengan alamat website www.goldgram.co.id (“Goldgram”) yang juga diwujudkan dalam bentuk karya tulis dan dicatatatkan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Dalam gugatannya, Arie Indra Manurung telah mendalilkan secara sepihak bahwa pada pokoknya Goldgram merupakan inspirasi atau idenya sendiri dalam menemukan atau membuat sistem baru investasi emas/logam mulia dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan media internet (secara online).

Penggugat bahkan mendalilkan jika sistem BRANKAS LM baik sebagian atau pada pokoknya menjiplak/sama persis dengan karya tulis Goldgram milik Penggugat.

Atas dalil-dalil tersebut, kuasa hukum ANTAM, Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. dari K&K Advocates, menyatakan bantahan-bantahannya dan dengan tegas mengatakan tidak melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan hal-hal antara lain, pada prinsipnya menurut konsep hukum hak cipta maupun secara yuridis bahwa suatu ide, sistem, dan konsep tidak diberikan perlindungan oleh hak cipta, BRANKAS LM memiliki wujud dan ekspresi yang berbeda dengan Goldgram.

Bantahan tersebut kemudian sejalan dengan sudut pandang ahli dan pakar Hak Kekayaan Intelektual yang dihadirkan dalam persidangan. Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, SH, LL.M. yang menyampaikan, pada intinya antara lain, bahwa terdapat doktrin “merely ideas are not protected” yang mana hak cipta tidak melindungi ide, karena ide bersifat abstrak, tidak berwujud, bersifat manipulatif, dan bisa spekulatif. Lebih lanjut perlindungan hak cipta hanya diberikan kepada ide yang sudah selesai diwujudkan.

Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan Buyung Dwikora, S.H., M.H., sebagai Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan pertimbangan hukum, antara lain: bahwa ANTAM terbukti tidak melakukan penjiplakan dan penggandaan atas karya tulis berjudul Goldgram yang dimiliki oleh Arie Indra Manurung.

Lebih lanjut dalam salah satu pertimbangan hukumnya lainnya, Majelis Hakim menyatakan terkait adanya kesamaan sistem dan konsep antara BRANKAS LM dengan Goldgram adalah bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sistem dan konsep bukan merupakan hal yang dilindungi hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam persidangan, Arie Indra Manurung menjadikan perkara hak cipta terhadap investasi emas, yang didasarkan dari pencatatan karya tulis berjudul “Investasi Cerdas Ala Rencana Emas”, dengan Indra Sjuriah yang dimenangkannya sebagai dasar contoh kasus dalam perkara ini.

baca juga

Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa contoh kasus yang dihadirkan Arie Indra Manurung dalam persidangan tidak relevan atau berbeda dengan perkara dengan ANTAM saat ini, sehingga tidak perlu dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memberikan putusan pada perkara antara ANTAM dengan Arie Indra Manurung.

Atas putusan tersebut, maka segala tuduhan dan tuntutan Arie Indra Manurung terhadap ANTAM menjadi tidak terbukti dan telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Bahkan Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangan hukum lainnya menyatakan, terkait sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia bernama “BRANKAS LM” yang dimiliki ANTAM jelas bukan merupakan suatu kegiatan plagiat dan tidak melanggar hak cipta atas ciptaan Goldgram milik Arie Indra Manurung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbalik Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 932.000/Gram

Berbalik Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 932.000/Gram

Bisnis | Rabu, 28 September 2022 | 08:44 WIB

Turun Rp 2.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 930.000/Gram

Turun Rp 2.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 930.000/Gram

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 08:52 WIB

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 932.000/Gram

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 932.000/Gram

Bisnis | Senin, 26 September 2022 | 08:39 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×