WNI Ngamuk di Turkish Airlines, Kemenhub Beri Respon

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:31 WIB
WNI Ngamuk di Turkish Airlines, Kemenhub Beri Respon
Ilustrasi pesawat terbang milik Turkish Airlines (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pramugara dan penumpang lain dalam pesawat pun ikut emosi dengan aksi John. Mereka langsung membantu pramugara mengamankan John dan mengikatnya demi keamanan bersama. Aksi itu pun membuat pramugara mengalami luka-luka, begitu pula pelaku.

Atas insiden itu, pihak maskapai Turkish Airlines memutuskan melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan. John pun langsung mendapatkan perawatan di bandara tersebut dan diamankan oleh petugas keamanan.

Setelah itu, Pesawat Turkish Airlines lalu melanjutkan perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat berhasil mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan selamat tanpa membawa penumpang yang sempat mengamuk, meskipun terlambat satu jam.

Atas keributan yang ditimbulkan, pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

WNI yang mengamuk itu terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI